PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Siman mengamankan pemuda berinisial DPP yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Ponorogo, lantaran kedapatan mengedarkan Pil Double L, Rabu (18/3).
Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono dalam keterangannya mengatakan bahwa DPP diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Siman menindaklanjuti informasi tersebut
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Penangkapan DPP juga merupakan pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, yakni Gilang Dwi Kristanto alias Ganden.
Dari Ganden, petugas Unit Reskrim Polsek Siman melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku berinisial DPP di warkop angkringan jalan raya Paju - Dengok.
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat jenis pil double L sebanyak 487 butir yang disimpan di atas plafon kamar tidur milik tersangka.
Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Petugas juga mengamankan 1 buah HP Oppo, dan uang tunai Rp. 10.000.
"Barang siapa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu melanggar pasal 196 atau pasal 197 UURI no 36, tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," terang AKP Dwi Agus. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News