Jamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, 4.874 Panitia Adhoc Bawaslu Diikutkan Jadi Peserta BPJamsostek

Jamin Kecelakaan Kerja dan Kematian, 4.874 Panitia Adhoc Bawaslu Diikutkan Jadi Peserta BPJamsostek Penandatanganan MoU antara BPJamsostek dengan Bawaslu, Kamis (12/3/2020).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, sekitar 4.874 panitia Adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember diikutkan menjadi peserta Badan Penjamin Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Bertempat di Aula Kantor di Ruko Komplek Perumahan Millenia, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJamsostek dengan Bawaslu, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

MoU tersebut perihal keikutsertaan jaminan tenaga kerja untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Menanggapi MoU ini, Ketua Imam Thobroni Pusaka menyampaikan, pihaknya ingin memberikan perlindungan lebih kepada panitia Adhoc melalui BPJamsostek. Langkah ini dilakukan, belajar dari pengalaman yang dialami saat Pemilu 2019

"Sehingga kami belajar dari Pemilu tahun kemarin, dilakukanlah MoU dengan BPJS (BPJamsostek) ini," kata pria yang akrab dipanggil Roni ini saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember

Roni menjelaskan, ada sekitar 4.874 panitia Adhoc yang didaftarkan sebagai peserta. Di antaranya, Panwascam 93 orang, Staf Bawaslu 186 orang, Panwasdes 248 orang, dan Pengawas TPS 4.347 orang.

"Terkait anggaran untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini, ada anggarannya kok dari APBD. Yang digunakan untuk pembayaran iurannya," ujarnya.

"Dengan adanya jaminan ini, ketika ada panitia adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, semisal seperti tahun lalu ada yang keguguran, bisa ter-cover," imbuhnya.

Baca Juga: Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS

Sementara itu, menurut Kepala BPJamsostek Jember R. Edy Suryono, MoU yang terjalin dengan Bawaslu setempat, untuk memberikan perlindungan kepada para panitia Adhoc yang dibentuk Bawaslu.

"Ada dua kepesertaan yang diikuti, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Nantinya akan dijamin 100 persen," katanya.

Bahkan Edy menyontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan biaya pengobatan hingga Rp 2 miliar. "Sepenuhnya ditanggung BPJamsostek," pungkasnya. (ata/yud)

Baca Juga: Bawaslu Jember Minta Panitia Sholawat Akbar Tunda Kegiatan, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO