>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Tanya:
BACA JUGA:
- Nihil Poligami, Sepanjang 2025 KUA Tuban Catat 8.081 Peristiwa Nikah
- 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
- Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
Assalammualaikum Ustad. Perkenalkan nama saya Ryan dari Jambi. Saya ingin menikah dengan keponakan saya. Ibu saya dan nenek perempuan ponakan tadi adalah saudara kandung. Saya dan ibu ponakan itu adalah sepupu. Bagaimana ustad, bolehkan dalam Islam menikah dengan alur keluarga yang seperti itu? Mohon dijawab pak ustad, biar saya bisa fokus dalam bertindak. Terima kasih ustad. (Ryan, Jambi)
Jawab:
Hubungan Bapak dengan perempuan itu -berdasarkan deskripsi bapak- adalah anak perempuan sepupu Bapak. Dia bukan keponakan yang berarti anak dari saudara kandung Bapak yang tidak boleh dinikah itu. Maka, hubungan kekeluargaan Bapak dengan perempuan itu sudah kategori jauh dalam pandangan syariat.
Ibu dari perempuan itu saja boleh dinikah oleh Bapak, sebab ia kategori sepupu, apalagi anaknya, tentu lebih boleh karena lebih jauh lagi kekeluargaannya. Sebab, Alquran membolehkan menikah dengan anak-anak perempuan pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, dan anak-anak perempuan bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu. Allah berfirman:
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




