Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Anak Sepupu

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Anak Sepupu

>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Tanya:

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa

Assalammualaikum Ustad. Perkenalkan nama saya Ryan dari Jambi. Saya ingin me dengan keponakan saya. Ibu saya dan nenek perempuan ponakan tadi adalah saudara kandung. Saya dan ibu ponakan itu adalah sepupu. Bagaimana ustad, bolehkan dalam Islam me dengan alur keluarga yang seperti itu? Mohon dijawab pak ustad, biar saya bisa fokus dalam bertindak. Terima kasih ustad. (Ryan, Jambi)

Jawab:

Hubungan Bapak dengan perempuan itu -berdasarkan deskripsi bapak- adalah anak perempuan sepupu Bapak. Dia bukan keponakan yang berarti anak dari saudara kandung Bapak yang tidak boleh di itu. Maka, hubungan kekeluargaan Bapak dengan perempuan itu sudah kategori jauh dalam pandangan syariat.

Baca Juga: Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?

Ibu dari perempuan itu saja boleh di oleh Bapak, sebab ia kategori sepupu, apalagi anaknya, tentu lebih boleh karena lebih jauh lagi kekeluargaannya. Sebab, Alquran membolehkan me dengan anak-anak perempuan pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, dan anak-anak perempuan bibinya, baik dari pihak bapak maupun ibu. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu ...”. (Qs. Al-Ahzab: 50).

Baca Juga: Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu

Oleh sebab itu, Bapak boleh me dengan perempuan itu dengan petunjuk dalil di atas. Adapun perempuan-perempuan yang tidak boleh di sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).

Ada juga wanita-wanita yang tidak boleh di dan dia juga bukan mahram. Mereka adalah (1) Wanita musyrik, mereka haram di sehingga mereka masuk Islam, dan mereka juga bukan mahram. (2) wanita dalam masa iddah, wanita-wanita ini juga haram di sehingga menghabiskan masa iddahnya, mereka juga bukan mahram. (3) wanita yang sudah ditalak tiga kali sehingga ia me dengan laki-laki lain, dia juga haram di walaupun bukan mahram. (4) Wanita sedang ihram haji atau umroh, mereka juga haram di dan mereka juga bukan mahrom. (5) wanita berzina, sehingga ia bertaubat dan menyatakan istibra’ (bersih rahimnya dari janin). Mereka juga haram di dan bukan mahram. (6) semua wanita menjadi haram di kalau suami sudah punya empat istri, mereka juga bukan mahram. Sebab dia dilarang memiliki 5 istri.

Baca Juga: KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi

Semoga keterangan ini dapat memberikan pencerahan atas pemahaman mana saja pereempuan yang boleh di dan tidak boleh di. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO