Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kalapas Lamongan Priyana saat konferensi pers.
Selain berhasil menggagalkan pemesanan sabu dari napi lapas, Satreskoa Lamongan juga mengungkap peredaran pil koplo jenis karnopen, pil double L, dan sabu.
“Secara keseluruhan yang berhasil diungkap oleh Satreskoba dalam beberapa hari terakhir sebanyak 6 kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang,” papar Harun.
Di antara ke-12 tersangka tersebut adalah berinisial RJ, SO, warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, SO warga Desa Sugihan Kecamatan Solokuro,MHK warga Desa Sumari Gresik, MIS, MA warga Desa Kranji Paciran.
Tersangka lainya adalah berinisial AH warga Desa Weru Kecamatan Paciran, YL warga Ngablak, AS warga Desa Glugu Kecamatan Deket, MN warga Desa Made Kecamatan Lamongan. NF, KZ, AJ Desa Kranji Paciran.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) jenis sabuvszbanyak 50,3 gram, Pil Dobel L 5.017, beberapa ATM, 10 HP dan sedotan.
Kini, seluruh tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan sembari menjalani proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan untuk digelar dipersidangan di pengadilan.
"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




