BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pria yang sempat dievakuasi dari depan Masjid Agung Kota Blitar diperbolehkan pulang. Namun, ia diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr Herya Putra mengatakan, pihak RSUD Mardi Waluyo sudah melakukan konseling terhadap pria tersebut. Hasilnya pria tersebut dinyatakan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Untuk pasien yang dari tadi siang statusnya ODP. Kemudian diisolasi mandiri di rumah dan sudah dilakukan konseling oleh tim RSUD," ungkap Herya, Senin (23/3).
Kronologi saat sebelum dilakukan evakuasi ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, pria tersebut terlihat cukup lama duduk di depan Masjid Agung Kota Blitar. Merasa tidak kuat dengan kondisi tubuhnya, ia kemudian menghentikan petugas gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Blitar yang melintas.
Petugas yang melintas tersebut awalnya hendak menyemprot disinfektan ke Lapas Klas II B Blitar. Saat dicek, suhu tubuh pria tersebut 38 derajat. Dia juga mengalami batuk. Petugas kemudian berkoordinasi dengan polsek dan petugas kesehatan untuk mengevakuasi pria itu.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Pria itu diketahui baru saja pulang dari Bandung dan turun di Stasiun Blitar. Petugas kemudian mengevakuasinya ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar menggunakan ambulans. (ina/far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News