Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan

Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan Anggota Reskrim Polsek Tlanakan saat menggeledah toko kelontong milik AB yang juga menjual minuman keras.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AB (40), harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tlanakan, Kabupaten Pamekasan lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (24/3).

Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak melakukan transaksi jual beli miras.

Baca Juga: Polres Pamekasan Berhasil Tangkap DPO Curanmor asal Sumenep

Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat pihaknya melakukan Operasi Pekat Semeru 2020 yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggota, Senin (23/3) malam.

Ditangkapnya AB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada sebuah toko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.

"AB ini warga Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir yang kami amankan karena telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin," tutur AKP Sahrawi

Baca Juga: Pemuda 21 Tahun di Pamekasan Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa, Kepergok Maling Motor di Gladak Anyar

Hasil penggeledahan dari toko tersangka, AKP Sahrawi mengaku berhasil mengamankan miras sebanyak 10 dus dengan rincian minuman anggur merah sebanyak 3 dus, dan minuman anggur hitam sebanyak 7 dus.

Saat ini, AB beserta barang bukti miras diamankan di Polsek Tlanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan, ke depan akan terus melakukan operasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. (yen/ian)

Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO