PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AB (40), harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tlanakan, Kabupaten Pamekasan lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (24/3).
Warga Desa Branta Pesisir tersebut ditangkap di tokonya saat hendak melakukan transaksi jual beli miras.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi mengatakan, AB ditangkap saat pihaknya melakukan Operasi Pekat Semeru 2020 yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Sutikno beserta anggota, Senin (23/3) malam.
Ditangkapnya AB, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada sebuah toko di wilayah setempat yang dicurigai menjual miras.
"AB ini warga Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir yang kami amankan karena telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin," tutur AKP Sahrawi
Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan
Hasil penggeledahan dari toko tersangka, AKP Sahrawi mengaku berhasil mengamankan miras sebanyak 10 dus dengan rincian minuman anggur merah sebanyak 3 dus, dan minuman anggur hitam sebanyak 7 dus.
Saat ini, AB beserta barang bukti miras diamankan di Polsek Tlanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, ke depan akan terus melakukan operasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. (yen/ian)
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News