KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan (Timgab) Cipta Kondisi Kota Batu yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satsabhara Polres Batu, Iptu Ivandi Yudistiro berhasil membubarkan paksa pengunjung Cafe Lisa di wilayah Pujon, Malang, Rabu (25/3) malam.
Selain menyisir cafe, tim yang beranggotakan Satsabhara, Satlantas, Sipropam Polres Batu, dan Polsek Pujon itu juga menyisir tempat-tempat karaoke di Pujon.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Kebetulan untuk tempat karaoke Perkasa dan tempat karaoke di Pasar Mantung Pujon tutup. Hanya di Cafe Lisa yang buka dan terdapat banyak pengunjung. Akhirnya kami imbau untuk membubarkan diri dan dilakukan penyemprotan disinfektan ke pengunjung sebelum kembali ke rumah," ujar Iptu Ivandi Yudistiro.
Operasi digelar mulai pukul 20.00 hingga tengah malam. Ia menjelaskan, patroli ini lebih khusus dilaksanakan terkait kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Hal itu juga sejalan dengan Surat Edaran Menkes Nomor: SE HK.02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sebelum ke wilayah Pujon, tim juga membubarkan paksa pengunjung di cafe-cafe di kawasan Jalibar, Oro-oro Ombo Kota Batu.
Mantan Kasubag Humas Polres Batu ini menilai, kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun ataupun nongkrong di tempat umum masih sangat rendah. Itu terbukti, masih banyak masyarakat yang masih ditemukan cangkrukan di cafe. Padahal, tiap hari jumlah ODR dan ODP di Kota Batu terus meningkat.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Update tanggal 25 Maret, jumlah ODR di Kota Batu naik menjadi 389 orang dan ODP menjadi 54 orang.
"Kami sudah tegaskan kepada masyarakat, bagi mereka yang suka berkerumun padahal sudah diingatkan oleh petugas, maka yang bersangkutan bisa dipidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. Itu sesuai dengan pasal 14 UU nomor 3 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," ungkap Ivandi. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News