Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Pamekasan Resmi Ditutup, Cafe dan Warung Diberi Syarat

Tempat Wisata dan Hiburan di Kabupaten Pamekasan Resmi Ditutup, Cafe dan Warung Diberi Syarat Salah satu pengusaha warung kopi yang berada di jalan Kamboja saat menerima imbauan dari Disparbud Pamekasan terkait SE Bupati tentang penanganan Covid-19.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Semua tempat hiburan dan pariwisata di Kabupaten resmi ditutup, terhitung mulai dari tanggal 26 Maret 2020. Penutupan ini upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten , Achmad Sjafiudin.

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan dan pariwisata berdasar pada Surat Edaran Bupati Nomor: 430/80/432.320/2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan perkembangan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di Jawa Timur yang telah menetapkan status darurat," katanya.

"Sekarang, Pemerintah Kabupaten mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop, dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru ini. Untuk wisata dan tempat hiburan wajib tutup. Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan cafe atau warung harus mematuhi sejumlah syarat jika ingin tetap buka," tegasnya.

Ada 4 syarat yang wajib dipatuhi pengelola hotel, restoran/rumah makan, serta warung/cafe selama wabah Covid 19, yakni:

Pertama, wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung, serta membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan pertama sehingga menimbulkan keramaian, maka akan dilakukan penutupan sementara.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO