PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Semua tempat hiburan dan pariwisata di Kabupaten Pamekasan resmi ditutup, terhitung mulai dari tanggal 26 Maret 2020. Penutupan ini upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjafiudin.
BACA JUGA:
- Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
- Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
- Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan dan pariwisata berdasar pada Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor: 430/80/432.320/2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait dengan perkembangan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di Jawa Timur yang telah menetapkan status darurat," katanya.
"Sekarang, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mewajibkan pengelola usaha wisata, hotel, cafe, bioskop, dan lainnya untuk mematuhi edaran terbaru ini. Untuk wisata dan tempat hiburan wajib tutup. Sementara untuk pengelola hotel, restoran, rumah makan, dan cafe atau warung harus mematuhi sejumlah syarat jika ingin tetap buka," tegasnya.
Ada 4 syarat yang wajib dipatuhi pengelola hotel, restoran/rumah makan, serta warung/cafe selama wabah Covid 19, yakni:
Pertama, wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung, serta membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB.
Kedua, jika melayani pengunjung melampaui kapasitas sebagaimana ketentuan pertama sehingga menimbulkan keramaian, maka akan dilakukan penutupan sementara.