JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai kondisi darurat Virus Corona (Covid-19), mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini disampaikan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab saat menggelar konferensi pers membacakan empat poin seruan hasil rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Swagata Pendopo Kabupaten.
Rapat itu diikuti Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Kamis (26/03/20).
Baca Juga: Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tengah Hutan Gegerkan Warga Jombang
Selain status Jombang yang darurat Virus Corona (Covid-19), dalam rilis yang disampaikan Bupati Mundjidah, pada poin kedua mengimbau masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Ketiga, dalam keadaan mendesak dan sulit dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan poin yang keempat sendiri berbunyi, tidak boleh terpengaruh serta menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai
Orang nomer satu di Jombang tersebut mengatakan, Kabupaten Jombang dinyatakan sebagai darurat Covid-19 didasari dari Kepres nomer 7 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan virus Corona. Selain itu terdapat pula maklumat dari Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus tersebut.
“Kami juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang status provinsi sebagai darurat Covid-19. Jadi karena Jombang kan termasuk wilayah Jawa Timur, untuk itu kita buat maklumat seperti ini,” ucapnya pada wartawan usai pers rilis.
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
Menurut Bupati wanita pertama di Jombang ini, bahwa kasus virus Corona sendiri di wilayahnya semakin menurun. Pihaknya juga akan menggunakan dana cadangan bencana alam dalam menangani wabah virus corona ini.
“Alhamdulillah untuk kasus corona di Jombang menurun, untuk pasien yang dalam perawatan masih tetap tiga orang. Kita juga mengalokasikan dana cadangan sebesar 1 miliar rupiah untuk penanganan ini,” terangnya.
“Dana ini nantinya digunakan sesuai permintaan dari Dinas Kesehatan maupun untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya darurat. Semisal alat kesehatan yang diperlukan yang kita belum ada,” imbuhnya.
Baca Juga: Pabrik Plastik di Jombang Terbakar, Pemilik dan Karyawan Panik
Disinggung terkait aktivitas masyarakat dalam menjalankan sholat Jum’at berjamaah di masjid, bupati mengacu pada keputusan MUI, yakni bisa tetap dilaksanakan dengan syarat di wilayah tersebut tidak ada warga yang berstatus Orang Dalam Risiko (ODR) atau Orang Dalam Pantauan (ODP).
“Sholat Jum’at masih bisa dilaksanakan, asal di wilayah tersebut tidak terkena dampak Corona seperti ada yang ODR atau ODP. Namun pelaksanaan sholat juga sesuai protokol kesehatan, yaitu dengan jarak dan cuci tangan dulu sebelum masuk masjid,” tegasnya.
Sementara, dengan adanya keputusan dari pemerintahan tentang penanganan Covid-19 ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. Pihak Pemkab sendiri masih menunggu hasil keputusan dari Pemerintahan Pusat terkait hal ini.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
“Dampak ekonomi pasti ada, kita masih menunggu keputusan dari pusat. Saat ini masih dibahas di tingkat Nasional dan Provinsi,” pungkas Mundjidah. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News