Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi

Kompak Mangkir, Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif Dipanggil Ulang jadi Saksi Dari kiri, Muh. Makmun Ibnu Fuad (mantan Bupati Bangkalan), Imron Rosyadi (mantan Ketua DPRD Bangkalan), dan R. Abdul Latib Imron Amin (mantan Wakil Ketua DPRD dan Bupati Bangkalan saat ini).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Muh. Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon), mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi, serta R. Abdul Latif Imron Amin (Ra Latif) dipanggil ulang oleh JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam sidang kasus korupsi pengadaan kambing etawa di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/3) besok.

Pada sidang sebelumnya, 24 Maret, ketiganya kompak tidak hadir dalam kapasitasnya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Kepala Kejari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H. membenarkan bahwa Ra Momon, Imron Rosyadi, dan Ra Latif tidak dapat memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi pengadaan kambing etawa pada APBD tahun 2017.

Ahmad mengungkapkan, R. Abdul Latif Imron sudah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang tersebut, lantaran berhalangan dengan kegiatan upaya penanganan pencegahan virus COVID-19.

"Sementara untuk mantan bupati periode 2013-2018 (Ra Momon, Red) tidak hadir karena sakit kata kuasa hukumnya, dan ada surat keterangannya. Tapi mantan Ketua DPRD (Imron Rosyadi, Red) tidak menjelaskan secara detil alasan ketidakhadirannya," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

"Tapi yang jelas, bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan sidang, JPU sudah melayangkan surat pemanggilan. Seharusnya dapat memberikan keterangan kenapa tidak bisa hadir," jelasnya

Ahmad mengatakan, pemanggilan kedua sudah dijadwalkan pada Jumat (27/3) besok. Menurutnya, R. Abdul Latif Imron Amin sudah bersedia hadir menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk Muh. Makmun Ibnu Fuad dan Imron Rosyadi belum ada informasi apakah hadir atau tidak. Jika sampai panggilan ketiga tidak hadir, bisa dipanggil paksa oleh JPU Kejaksaan Bangkalan. Tapi dengan syarat ada penetapan hakim bahwa yang bersangkutan harus dipanggil paksa, karena tugasnya JPU adalah mengahadirkan saksi," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait ketidak hadirannya sebagai saksi pada sidang 24 Maret lalu, mantan Ketua DPRD Imron Rosyadi membantah. Ia mengaku sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada pukul 09.00 WIB.

"Saya sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Selasa (24/3) kemarin. Hanya karena penuh, saya diminta hadir pada hari Jum'at (27/3). Tidak benar kalau saya tidak hadir," jelasnya kepada bangsaonline.com saat dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO