JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca dipastikan adanya satu pasien yang positif Corona (Covid-19), Bupati Faida menaikkan status Kabupaten Jember dari darurat menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19).
Sebagai langkah awal pasca penetapan Jember KLB Corona, pemkab berkoordinasi dengan Polres dan TNI untuk memberlakukan Physical Distancing di sejumlah kecamatan. Kebijakan itu dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan, utamanya menuju alun-alun kota yang biasanya menjadi pusat keramaian warga Jember.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember Faida usai meninjau lokasi penutupan ruas jalan ke alun-alun kota Jember, Sabtu (28/3/2020) petang.
Sebelum menyampaikan rilis pers di depan Pos Polisi Sultan Agung, Bupati Jember Faida bersama Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono dan Dandim 0824 Jember Letkol (Inf) La Ode Muhammad Nurdin berkeliling di sekitar alun-alun kota memastikan benar-benar tutup.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Dengan adanya satu pasien yang positif itu, maka Kabupaten Jember menetapkan status KLB," kata Faida saat konferensi pers.
Namun demikian, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik. "Yang perlu meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk pemerintah, baik kabupaten, yakni pemkab melalui dinkes, kapolres, dan dandim," ujarnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Faida menjelaskan langkah antisipasi awal yang dilakukan Polres Jember, yakni melakukan tindakan Physical Distancing. "Awalnya diatur untuk tingkat keramaiannya di 4 titik kecamatan. Yakni Kecamatan Jember, Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates," ujarnya.
"Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Social Distancing yang dilakukan saat ini. Dengan menutup ruas jalan alun-alun Jember, yang menjadi pusat keramaian," katanya.
Perlu diketahui, terkait penerapan Social Distancing wilayah pusat alun-alun Kota Jember, diberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
“Akan dilakukan penutupan ruas jalan menuju alun-alun kota mulai Sabtu 28 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB," kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra saat dikonfirmasi terpisah.
Lanjut Windy menjelaskan, kemudian keesokan harinya, Minggu (29/3) juga diberlakukan hal yang sama. "Ditutup dari pukul 5 pagi, hingga 10 siang. Kemudian pada sore harinya pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Windy mengatakan ada 3 ruas jalan yang ditutup untuk tahap awal ini, yaitu Jalan Raya Sultan Agung, PB Sudirman (Simpang empat SMPN 2 Jember), dan Jalan Kartini (Simpang empat Polres Jember). "Semua jalan itu mengarah ke alun-alun, dan dialihkan ke jalan lain," pungkasnya. (ata/yud)
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News