KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya status keadaan darurat bencana nonalam wabah Covid-19 di Kota Batu berdampak pada ditutupnya sejumlah tempat usaha untuk sementara waktu. Tidak hanya tempat wisata, tempat hiburan, tempat olahraga, warnet, dan panti pijat, tetapi juga jasa penginapan seperti hotel, guest house, home stay, losmen, motel, pondok wisata, wisma, dan penginapan terhitung 31 Maret hingga 21 April 2020.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Drs. Chori mengatakan, penutupan sementara tempat usaha termasuk jasa penginapan itu ditetapkan berdasarkan surat edaran Wali Kota Batu nomor 556/667/422.103/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dunia usaha dan kepariwisataan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di Kota Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Penutupan sementara bidang usaha hotel dan jasa penginapan lainnya hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Chori, Kamis (2/4).
Dalam surat edaran itu juga disampaikan tentang kegiatan usaha kuliner restoran, rumah makan, cafe, warung, dan PKL yang diperbolehkan melayani pembeli hanya dengan cara pesan antar. Jam operasional pun dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Demikian juga dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan juga diatur jam kerjanya mulai pukul 07.00-21.00 untuk tokoh swalayan, dan 09.00-21.00 untuk pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Namun, khusus tempat perbelanjaan diimbau untuk tutup sementara dan apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip soscal distance berjalan satu meter.
"Jam operasional tempat usaha serupa juga diberlakukan bagi jenis usaha perdagangan seperti usaha otomotif, usaha rental, toko pracangan, toko pakaian, usaha tanaman hias, toko elektronik dan lainnya. Kecuali apotek dan SPBU tetap beroperasi seperti biasa," katanya.
Guna menjaga ketersediaan kebutuhan pokok untuk masyarakat, wali kota juga membatasi pembelian barang dengan jumlah tertentu. Seperti beras hanya dibatasi 25 kilogram per orang, gula paling banyak 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, telur 2 kilogram, mie instan 2 kardus, dan susu bayi paling banyak 2 kemasan ukuran 400 gram. (asa/rev)
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News