SURABAYA (BangsaOnline) - Pemkot Surabaya merespon positif rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pasca temuan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa kelurahan, kecamatan dan dinas terkait perizinan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan saat memberikan keterangan pers di balai kota, Senin (29/12). Turut hadir, dalam acara tersebut, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Musdiq Ali Suhudi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ery Cahyadi serta Kabag Humas M. Fikser.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa ORI menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemkot dengan harapan pelayanan menjadi lebih baik. Salah satu rekomendasi adalah pemasangan pakta integritas di kantor-kantor pelayanan publik. “Papan integritas sebelumnya memang sudah ada dan terpasang di sejumlah kantor pemerintahan. Nanti akan kita benahi dan tingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya,” paparnya.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Sedangkan terkait rekomendasi lainnya, yakni masukan agar pemkot memberlakukan sistem perizinan satu pintu, Hendro mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang ORI. Tujuannya, untuk membicarakan dan mendiskusikan apakah sistem tersebut sesuai dengan kondisi di Kota Pahlawan.
Dia menambahkan, sejatinya pemkot sudah menerapkan kaidah-kaidah sistem perizinan satu pintu. Hanya namanya saja yang berbeda karena memanfaatkan teknologi informasi. Sistem yang dimaksud yaitu Surabaya Single Window (SSW). Melalui SSW, pemohon dapat mengajukan pemrosesan perizinan dari lokasi mana pun, asalkan terhubung dengan internet.
“SSW ini sebenarnya sudah sangat representatif dengan upaya pencegahan pungli karena sifatnya yang meminimalisir peluang tatap muka antara pemohon dan pejabat publik. Itulah sebabnya, SSW mendapat apresiasi penghargaan skala internasional. Pemerintah daerah lain juga berbondong-bondong datang ke Surabaya untuk mempelajari skema SSW. Seharusnya, SSW sudah bisa menjadi jawaban/solusi terhadap praktik pungli,” ungkap Hendro.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Terkait sanksi terhadap oknum pelaku pungli, Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Pemkot memberlakukan pemeriksaan berjenjang. Artinya, berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya yang terbukti ‘nakal’, melainkan juga melibatkan inspektorat. “Dasar itulah yang akan disampaikan kepada walikota sebagai acuan penjatuhan sanksi,” kata dia.
Di tempat yang sama, Plt. Kepala DCKTR Surabaya Ery Cahyadi mengklarifikasi sorotan lamanya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, hal itu disebabkan karena IMB keluar setelah amdal-lalin, rekom drainase dari Dinas PU, dan izin-izin sebagainya kelar. Utamanya, bagi usaha-usaha berskala besar.
Kasus lain penyebab molornya IMB yakni peruntukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ery mencontohkan, banyak kasus yang terjadi adalah rumah tinggal yang berubah menjadi tempat kos. “Kalau sudah begitu tentu izin kami tahan dulu. Parahnya, banyak pemohon yang tidak memahami mekanisme ini, sehingga harus mengulang dari awal karena izin untuk tempat tinggal dengan izin untuk usaha kos-kosan tentu berbeda,” terangnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Senada dengan Ery,Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menyebut fase paling lama dalam suatu proses perizinan adalah amdal-lalin. Pasalnya, penyusunan amdal-lalin harus melibatkan konsultan yang punya sertifikat. Proses tersebut terjadi di luar pemkot karena yang terlibat adalah antara pemohon dan konsultan.
“Setelah dokumen amdal-lalin selesai, baru dimasukkan ke pemkot untuk diproses izinnya,” ujarnya.
Berdasar peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012, bahwa tenggat waktu penyelesaian amdal-lalin selama 105 hari kerja. Namun, melalui SSW prosesnya bisa dipercepat hanya 30 hari kerja terhitung sejak berkas dimasukkan. Dengan catatan, imbuh Musdiq, tidak ada permasalahan persyaratan berkas perizinan.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Masih kata Musdiq, pada prinsipnya pemkot sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perizinan. Semua sarana sudah ada. Progres pengurusan dokumen bisa dipantau melalui nomor registrasi SSW secara online. Dengan begitu, harapannya warga tidak lagi memanfaatkan jasa perantara sebab bila ada permasalahan pemkot tidak bertanggung jawab.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan pemkot terbukti mendongkrak minat dan kesadaran warga dalam mengurus izin. Dari data yang dihimpun BLH, pada 2011 pengurusan UKL-UPL hanya berkisar di bawah 600 dokumen. Sepanjang 2012 dan 2013, jumlahnya meningkat dengan rata-rata per tahun sekitar 800 dokumen. Sedangkan, pada tahun ini terjadi lonjakan luar biasa dengan 1.508 dokumen UKL-UPL yang diproses. “Itu menandakan kesadaran publik dalam pengurusan perizinan semakin meningkat,” papar pria yang pernah berdinas di DCKTR ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News