PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan, Rachmad Dwiyanto meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah terkait social distancing dan physical distancing. Mengingat, jumlah pasien Covid-19 tiap harinya terus bertambah.
Menurut Rachmad, selama ini kesadaran masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah masih sangat rendah. Ia menyontohkan mengenai ibadah berjamaah di masjid. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, sudah mengeluarkan fatwa untuk melakukan ibadah dirumah. Akan tetapi pelaksanannya di daerah belum maksimal, imbauan tersebut diabaikan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Selain itu masih kita dapati banyak masyarakat berkerumun, tanpa mengindahkan jarak fisik atau jarak sosial (physical distancing atau social distancing)," ujarnya, Jumat (3/4).
"Kalau masyarakat ingin wabah virus Corona ini cepat berlalu, imbauan pemerintah berupa social distancing dan physical distancing harus dipatuhi. Kedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan selalu cuci tangan pakai sabun (CTPS), terutama sebelum makan atau sebelum menyentuh mulut, hidung, ataupun mata. Selain itu tetap stay at home. Kalau tidak terlalu urgen, lebih baik tetap tinggal di rumah," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Rachmad juga menjelaskan adanya kategori baru terhadap orang yang diduga terpapar Covid-19, yakni OTG (Orang Tanpa Gejala). Menurutnya, OTG adalah orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Namun, ia tidak menampakkan gejala sakit apapun.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Sementara kalau orang sehat dengan risiko (ODR), itu orang sehat namun pernah berkunjung ke kawasan outbreak atau terpapar covid-19," terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo Pacitan ini, Jumat (3/4).
"Kategori OTG ini memang masih sangat asing di telinga masyarakat. Sebab untuk menentukan OTG, yang pasti harus ada kejujuran dari yang bersangkutan. OTG ini tidak sakit, namun mereka bisa menularkan virus Corona. Sebab, pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif Covid-19," jelasnya.
Kategori OTG melengkapi dua kategori kelompok awal terkait Covid-19, yakni orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam dokumen itu, Kemenkes menjelaskan bahwa kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Di sisi lain, OTG memiliki riwayat kontak erat, baik kontak fisik, berada dalam ruangan atau berkunjung dengan radius 1 meter, dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News