BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Ir. Mondir Rofii, Ketua DPC PKB Bangkalan meminta Gugus Tugas Percepatan Penaganan Corona (Covid-19) menindak tegas masyarakat yang tidak mengikuti protokol pemerintah seperti social distancing maupun phsycal distancing.
Ra Mondir, sapaannya, melihat masih banyak warga yang berkumpul, bergorombol, serta melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Apalagi, saat ini warga Bangkalan sudah mulai banyak yang mudik.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Hampir 5 ribu warga pulang ke Bangkalan baik pekerja maupun santri. Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah mengingat mudik biasanya dilaksanakan bulan Ramadan atau Lebaran.
"Kasus warga Kecamatan Blega yang mudik dan positif Covid-19 setelah dilakukan rapid tes dan swab tenggorokan yang menyatakan PCR postif. Hanya tunggu hasil dari Balitbangkes Jakarta untuk memastikan positif atau negatif. Hal ini harus menjadi cambuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih komprehensif serta waspada," ujar Ra Mondir yang dihubungi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4).
Mantan Wabup Bangkalan ini meminta tim Gugus Tugas Covid-19 sigap dan tanggap. "Jangan anggap enteng dan sepele walaupun saat ini Bangkalan zona hijau. Protokol kesehatan harus diikuti khususnya yang datang dari zona merah," cetusnya.
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
"Pemerintah Bangkalan harus memfungsikan secara maksimal kepala desa menjadi garda terdepan beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dalam penanganan pencegahan penyebaran corona," ujar dia.
Ra Mondir mengusulkan perlunya menghidupkan lagi siskamling yang ada di desa-desa sebagai pencegahan dini di level bawah. "Yang tak kalah penting, kepala desa dan tokoh masyarakat juga diberikan pemahaman secara betul. Jangan-jangan mereka tidak paham terkait social distancing dan phsycal distancing," katanya
Ia juga meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri-TNI, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya memberikan efek jera pada masyarakat yang masih berkumpul, nongkrong, dan melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang. "Bila perlu diberikan sanksi hukum sesuai maklumat Kapolri," pungkasnya. (uzi/ns)
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News