Ra Mondir Minta Satgas Covid Tindak Tegas Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Ra Mondir Minta Satgas Covid Tindak Tegas Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan Ir. Mondir Rofii

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Ir. Mondir Rofii, Ketua DPC PKB meminta Gugus Tugas Percepatan Penaganan Corona () menindak tegas masyarakat yang tidak mengikuti protokol pemerintah seperti social distancing maupun phsycal distancing.

Ra Mondir, sapaannya, melihat masih banyak warga yang berkumpul, bergorombol, serta melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Apalagi, saat ini warga sudah mulai banyak yang mudik. 

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Hampir 5 ribu warga pulang ke baik pekerja maupun santri. Diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah mengingat mudik biasanya dilaksanakan bulan Ramadan atau Lebaran.

"Kasus warga Kecamatan Blega yang mudik dan positif setelah dilakukan rapid tes dan swab tenggorokan yang menyatakan PCR postif. Hanya tunggu hasil dari Balitbangkes Jakarta untuk memastikan positif atau negatif. Hal ini harus menjadi cambuk tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan lebih komprehensif serta waspada," ujar Ra Mondir yang dihubungi BANGSAONLINE.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4).

Mantan Wabup ini meminta tim Gugus Tugas sigap dan tanggap. "Jangan anggap enteng dan sepele walaupun saat ini zona hijau. Protokol kesehatan harus diikuti khususnya yang datang dari zona merah," cetusnya.

Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024

"Pemerintah harus memfungsikan secara maksimal kepala desa menjadi garda terdepan beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dalam penanganan pencegahan penyebaran corona," ujar dia.

Ra Mondir mengusulkan perlunya menghidupkan lagi siskamling yang ada di desa-desa sebagai pencegahan dini di level bawah. "Yang tak kalah penting, kepala desa dan tokoh masyarakat juga diberikan pemahaman secara betul. Jangan-jangan mereka tidak paham terkait social distancing dan phsycal distancing," katanya

Ia juga meminta pihak keamanan dalam hal ini Polri-TNI, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya memberikan efek jera pada masyarakat yang masih berkumpul, nongkrong, dan melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang. "Bila perlu diberikan sanksi hukum sesuai maklumat Kapolri," pungkasnya. (uzi/ns)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO