SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kembali memperpanjang masa belajar di rumah.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, dengan Nomor 800/635/435.203.2/2020, perihal penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 1 April 2020.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
"SE ini menyusuli surat kami tanggal 26 Maret 2020, Nomor 320/448/435.101.03/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Carto, M.M., Minggu (3/5/2020).
Terdapat empat poin yang tertuang dalam kebijakan tersebut, guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan ujung Timur Pulau Garam.
Di antaranya, terkait pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh pengawas dan penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai tanggal 22 April 2020.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
Sedangkan berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, maka tanggal 23 sampai dengan 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).
Ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat kami sebelumnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga memperbolehkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk digunakan untuk pengadaan barang atau membiayai keperluan pencegahan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
"Contohnya, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh," pungkasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News