Para Narapidana yang bebas dengan program asimilasi melakukan sujud syukur sebelum keluar dari Rumah Tahanan Kelas II Bangkalan, Senin (6/4).

Narapidana yang dibebaskan kali ini adalah napi dari kasus kriminal dan narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun. Serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99.
Dikatakan Fauzi bahwa kebijakan pembebasan narapidana dan anak ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020, tentang asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dengan batas waktu pembebasan hingga 7 April 2020.
"Jadi terakhir besok, kita sudah melakukan pembebasan dua kali. Tahap pertama Kamis (2/4) sebanyak 33 orang. Dan tahap kedua hari ini 34 orang. Kemudian besok hanya 1 orang," jelasnya.
"Totalnya sementara 68, dan kalau ada putusan baru pelaksaannya akan kami koordinasikan kembali," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




