Penundaan Pilkada 2020 Untungkan Calon Non Petahana

Penundaan Pilkada 2020 Untungkan Calon Non Petahana Baihaki Siradj, Direktur Eksekutif ARC Indonesia. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal itu dampak dari penyebaran Covid-19 yang dinilai masuk kategori force majeure.

Namun secara politik, penundaan Pilkada Serentak itu memberi keuntungan tersendiri bagi para calon kepala daerah non petahana.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Analisa tersebut disampaikan oleh Baihaki Siradj, pengamat politik dari Akurat Research & Consulting Indonesia (ARC Indonesia). Menurut Baihaki, dengan adanya penundaan itu, berarti ada waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukan kegiatan dalam rangka menyapa masyarakat.

"Penundaan ini memberi waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon untuk bertemu atau melakukan pendekatan pada masyarakat," ujar Baihaki, Senin (6/4).

Terutama, lanjut Baihaki, itu memberi keuntungan tersendiri bagi bakal calon yang merupakan tokoh baru atau non petahana.

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

"Penundaan pilkada menguntungkan calon pendatang baru atau non petahana yang popularitasnya masih rendah. Mereka jadi memiliki banyak waktu untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya," jelas Baihaki.

Dengan catatan, tutur Baihaki, para calon tetap melakukan kerja-kerja politik, menyapa masyarakat, meski dengan tidak mengumpulkan orang banyak.

"Bisa dengan bentuk kegiatan sosial lainnya, seperti ikut berpartisipasi dalam penanggulangan penyebaran virus Corona, atau kegiatan sosial meminimalisir dampak Corona," ungkap Baihaki.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Di sisi lain, kata Baihaki, penundaan tersebut juga kurang menguntungkan bagi petahana. Selain karena dimungkinkan ada penantang yang terus mengejar secara popularitas dan elektabilitas. Dampak kurang menguntungkan itu juga terjadi, apabila penundaan sampai masa jabatan petahana habis, dan ditunjuk Pj (Penjabat) Bupati, Wali Kota, atau Gubernur.

"Tentu dengan demikian, pengaruh petahana kalau sudah ada Pj bisa dipastikan berkurang," katanya.

Tak hanya itu, Baihaki juga memprediksi penundaan itu berpotensi merubah dinamika politik. "Dinamika politik juga bisa berubah, baik itu kemungkinan soal koalisi pasangan calon atau koalisi partai," pungkas Baihaki. (mdr/rev)

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO