Naik Kereta, Penumpang Wajib Pakai Masker, Minimal Bahan Kain 2 Lapis

Naik Kereta, Penumpang Wajib Pakai Masker, Minimal Bahan Kain 2 Lapis Petugas memeriksa suhu tubuh tiap penumpang menggunakan thermo gun.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Para calon penumpang kereta api diimbau untuk selalu menggunakan masker. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.

Bahkan saat menaiki alat transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Jelang Nataru, PT KAI Daop 9 Jember Lakukan Pengecekan Lokomotif

“Agar efektif dalam menekan penyebaran Covid-19, kami mengimbau para pengguna jasa kereta api, untuk mematuhi anjuran pemerintah yang mewajibkan penggunaan masker ketika di luar rumah,” jelas Manager Humas Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2020).

Ia menjelaskan, masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci.

"Sementara masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular Covid-19," sambungnya.

Baca Juga: Kehabisan Tiket KA Jelang Lebaran, PT KAI Imbau Calon Penumpang Manfaatkan Fitur ini

Penggunaan masker di lingkungan stasiun maupun di atas KA sendiri telah dilakukan oleh para petugas dari PT KAI. "Sehingga dengan kami sudah mencontohkan, masyarakat juga diimbau melakukan hal yang sama," katanya.

Langkah-langkah antisipatif dan preventif guna menekan penyebaran Covid-19, lanjut Mahendro, juga sudah dilakukan. Salah satunya dengan pembatasan kapasitas penumpang pada rangkaian KA.

Baca Juga: Masuki Masa Pengetatan Mudik, PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh

“Mulai 2 April, semua KA, baik itu KA jarak jauh, menengah, maupun lokal dibatasi secara sistem hanya mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebagai langkah upaya penyebaran virus Corona, Jember juga sudah membatalkan 4 perjalanan KA akibat penurunan jumlah penumpang secara signifikan.

Namun demikian, Mahendro menegaskan meskipun terdapat pembatalan 4 perjalanan KA serta pembatasan kapasitas penumpang, Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan.

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 9 Jember: Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 1x24 Jam

PT KAI juga memperpanjang masa pengembalian bea tiket 100 persen hingga 4 Juni. Hal ini dilakukan guna mengakomodir penumpang yang ingin membatalkan tiketnya.

"Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi penumpang 4 KA yang dibatalkan operasinya mulai 1 - 30 April 2020," jelasnya.

PT KAI juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access. "Guna mempermudah proses pembatalan tiket KA, kami sarankan agar penumpang yang ingin membatalkan tiket dapat memanfaatkan aplikasi KAI Access. Karena lebih mudah, dan tidak perlu datang ke loket stasiun," pangkasnya. (ata/yud)

Baca Juga: PT KAI Daop 9 Sosialisasi Rambu-Rambu Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO