Masuki Masa Pengetatan Mudik, PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh

Masuki Masa Pengetatan Mudik, PT KAI Daop 9 Jember Kembali Operasikan Kereta Api Jarak Jauh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember. (foto: ist)

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pada masa pengetatan mudik yang berlangsung mulai 18-24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember kembali mengoperasikan (KA) jarak jauh. Sebanyak tujuh KA jarak jauh akan dioperasikan.

"Pada masa pengetatan mudik, kini masyarakat bisa menggunakan moda transportasi tanpa harus menyertakan surat izin perjalanan yang sebelumnya diberlakukan saat larangan mudik," kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Segera Cek! KAI Daop 7 Madiun Sebut 8.968 Tiket KA untuk Libur Nataru 2024 Masih Tersedia

Broer Rizal menerangkan, walaupun sudah tidak memerlukan surat izin perjalanan, namun calon penumpang tetap harus menyertakan atau melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," terangnya.

Menurutnya, guna mempermudah masyarakat melengkapi syarat untuk melakukan perjalanan KA, maka Daop 9 Jember juga menyediakan layanan rapid test antigen dan GeNose C19.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Broer menyampaikan, untuk calon penumpang saat ini sudah bisa memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, website KAI, atau di seluruh channel resmi penjualan tiket. "Ya, per hari ini bisa menggunakan moda transportasi dan bisa memesan tiket langsung di relasi penjualan tiket resmi kami," katanya.

Pihaknya menegaskan, untuk calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, PCR, atau GeNose C19 dan tidak menggunakan perlengkapan diri lainnya, maka tidak diperbolehkan naik dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Ya, walaupun sudah tidak menggunakan surat perjalanan dinas, namun prokes tetap kami berlakukan ketat, yakni harus menggunakan masker dan juga harus melalui pengecekan suhu. Kalau didapati seperti itu (tidak melengkapi persyaratan), maka akan kami kembalikan tiketnya 100 persen," tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri

Dia menambahkan, untuk masyarakat diharapkan agar tetap patuh pada prokes secara konsisten dan disiplin agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terobos Perlintasan Kereta Api, Honda Brio di Cilegon Ringsek':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO