SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif. Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
Baca Juga: Unit Usaha SIG dan Pemprov DKI Revitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan dengan Beton Dekoratif
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Inilah poin-poin penting yang harus pembaca BANGSAONLINE.COM ketahui. Materi ini diolah dari berbagai sumber termasuk akun instagram Pemprov DKI Jakarta. Berikut poin-poin itu:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Baca Juga: Dukung Penanganan Stunting di Jakarta, Bank DKI Partisipasi Program Pemberian Gizi Cukup
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran juga dihentikan. Kecuali sektor-sektor ini yang tetap boleh beroperasi:
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
A. Kesehatan
B. Bahan pangan
C. Energi
Baca Juga: Transparansi Pembendaharaan Daerah di Jakarta Semakin Mudah dengan Si Merak Bank DKI
D. Komunikasi dan teknologi informasi
E. Keuangan
F. Logistik
Baca Juga: Hadapi Era Ekonomi Kompetitif, Bank DKI dan Pemprov DKI Beri Pelatihan untuk Pelaku UMKM
G. Perhotelan
H. Konstruksi
I. Industri strategis
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Y. Pelayanan dasar
K. Utilitas publik
L. Iindustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
M. Retail (warung/ toko)
N: Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan atau sosial.
Nah, pada sektor-sektor yang tetap boleh beroperasi itu para pimpinan instansi atau perusahaan tersebut wajib menerapkan upaya pencegahan virus corona, yang meliputi:
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
a. Membatasi interaksi karyawan selama bekerja
b. Meminta karyawan yang memiliki riwayat kesehatan tertentu dan berdampak terpapar virus corona untuk bekerja di rumah.
Karyawan yang masuk dalam kategori tersebut yakni: penderita hipertensi, penyakit jantung, diabetes, penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan orang lanjut usia di atas 60 tahun.
c. Menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona di lingkungan tempat kerja.
5. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi.
6. Mewajibkan warga pakai masker kain selama di luar rumah.
7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News