Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector

Gubernur Khofifah Minta Leasing Patuhi OJK, Bantu Debitur, Jangan Gunakan Debt Collector Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/4/2020). foto: istimewa/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa meminta perusahaan multi di Jawa Timur membantu para debitur ditengah pandemi Covid-19.

"Saya minta semua perusahaan multi atau patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan () mengenai relaksasi kredit," ungkap Gubernur saat pertemuan dengan dan sejumlah perwakilan perusahaan multi / di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum'at (10/4)

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

mengatakan, perusahaan multi harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas .

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Seperti diketahui, mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Nomor 11/P.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ , konversi kredit/ menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multi yang tidak tunduk, silakan laporkan ke atau lapor ke saya," tutur .

Namun demikian, juga mewanti-wanti agar perusahaan multi juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024

Hal ini, lanjut , penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya.

"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multi / di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov," terangnya. (tim)

Baca Juga: Sholawatan Bersama Habib Syekh, Khofifah Ajak Generasi Muda Tingkatkan Prestasi dan Jauhi Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO