PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Pasuruan kini masuk dalam kawasaan zona merah sebaran Covid-19 di Jawa Timur setelah tiga PDP yang menjalani perawatan di RSUD Bangil dinyatakan positif Corona dari hasil tes swab. Kondisi itu menjadi perhatian Muhammad Zaeni, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Status zona merah yang kini disandang Kabupaten Pasuruan ini menunjukkan ada masyarakat di Kabupaten Pasuruan terjangkit Covid-19. Dari 33 pasien PDP yang dirawat di RSUD Bangil, 3 di antaranya dinyatakan positif. Saya meminta tim Satgas untuk segera bergerak cepat melakukan upaya pencegahan," jelas Zaeni, Sabtu (11/4).
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Pria asal Bangil ini mendorong Pemkab Pasuruan melakukan langkah antisipasi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mencegah penyebaran dengan melakukan pemantauan orang dan melakukan tracing pasien positif Corona.
"Pol PP, TNI, Polri dan masyarakat harus memperluas cakupan. Selain itu juga menegakkan pembatasan ruang gerak untuk masyarakat atau social maupun psysical distancing," tegasnya.
"Mobilitas kendaraan maupun orang luar yang memasuk ke Kabupaten Pasuruan juga harus dipantau. Segera dirikan check point di pintu-pintu masuk Kabupaten Pasuruan. Bila perlu mengarahkan lalu lintas langsung ke arah tol, khususnya bagi mereka yang tidak bertujuan ke wilayah Kabupaten Pasuruan," tambahnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status pasien positif Corina serta tempat tinggal mereka. Kasus tiga warga Pasuruan yang dinyatakan positif Corona ramai diberitakan di media setelah munculnya rilis oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/4) sore kemarin. (bib/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News