SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kabar miring terus menerpa Dinas Pendidikan Sumenep. Kali ini, ada kabar bahwa SMP Negeri 1 Sumenep melakukan pungutan kepada murid kelas XI sebesar Rp 150 ribu per siswa.
Hery Samaon, warga Pinggir Papasa, Kalianget Timur, Sumenep, menyayangkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan memungut sepeser pun terhadap siswa, dengan dalih apapun.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Sebab, sekolah sudah memiliki dana uang operasional sekolah sebagaimana diatur pada UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan.
“Dengan alasan apapun sekolah tidak boleh memungut uang kepada siswa. Jika memungut biaya terhadap siswanya, itu sama dengan pungutan uang lira atau pungli. Sebab, sekolah sudah mempunyai dana Biaya Operasiaonal Sekolah (BOS),” terangnya saat dihubungi, Rabu (15/4/20).
Ia mendesak uang yang telah dipungut oleh pihak sekolah terhadap 341 siswa agar dikembalikan. Jika tidak, Hery mengancam bakal mengadukan hal ini pada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
“Ini jelas mas, adalah bentuk pungutan liar atau pungli yang tidak bisa dibenarkan. Sebab sekolah sendiri sudah memiliki BOS,” katanya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala SMP Negeri 1 Sumenep, Syaiful Rahman mengelak tudingan bahwa pihaknya memungut uang kepada ke 341 siswanya. Ia berdalih, uang 150 ribu per siswa itu adalah sumbangan dari wali murid.
"Itu tidak benar, sekolah kami tidak ada pungli. Yang kami lakukan hanya berupa sumbangan dari wali murid untuk kegiatan bimbingan khusus dalam rangka persiapan Ujian Nasional," Kata Syaiful.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Menurutnya, penarikan uang yang dilakukan sekolah sudah melalui prosedur, yakni merujuk pada hasil rapat dengan komite hingga kemudian dipatok Rp 150.000 per siswa untuk kelas IX.
"Itu pun mas masih belum cukup mas, yang kekurangannya dibantu uang infaq dan shodaqah dari dewan guru yang sertifikasi untuk menutupi kekurangan dana untuk kegiatan bimbingan belajar tersebut," terangnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News