JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 pemuda diciduk polisi ke Mapolsek Patrang, Jember, karena kedapatan kumpul-kumpul di saat wabah Covid-19 melanda. Belasan pemuda itu terdiri dari 6 orang di bawah umur, dan sisanya umur 18 tahun ke atas.
Bahkan yang membuat miris, di antara dari mereka ada 3 orang perempuan. Kegiatan mereka ini meresahkan warga sekitar.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Ada 14 pemuda yang kami amankan, berdasarkan laporan warga sekitar. 11 orang laki-laki, dan 3 perempuan," kata Kapolsek Patrang Iptu Solikin Agus Wijaya melalui Kanit Sabhara Polsek setempat Aiptu Prasetyo Utomo saat dikonfirmasi wartawan di mapolsek, Rabu (15/4/2020) siang.
Penangkapan terhadap 14 pemuda ini dilakukan sekitar pukul 9 malam, Selasa (14/4/2020). "kumpul-kumpulnya di rumah salah seorang pemuda yang diciduk inisial ZS (16 tahun) Jalan Slamet Riyadi Lingkungan Perumnas depan taman makam pahlawan," katanya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Beruntung saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti miras ataupun obat-obatan lainnya. Jadi untuk sidang tipiringnya, karena yang umur 18 tahun ke atas tidak memiliki kartu identitas apapun," sambungnya.
Saat ditangkap, diketahui ada salah seorang pemuda berinisial UI (18) warga Lombok Barat, Provinsi Lombok. "Pemuda dari luar Jember ini sudah tinggal selama 5 bulan di rumah temannya ini," katanya.
Dari penangkapan belasan pemuda ini, untuk yang di bawah umur dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
"Sementara yang umurnya 18 tahun ke atas, besok Kamis (16/4/2020), akan menjalani sidang tipiring, karena tidak memiliki KTP atau kartu identitas lainnya," pungkas Prasetyo. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News