PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pembangunan dua gedung di komplek perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan dengan nilai masing-masing Rp 22 miliar akhirnya ditunda. Termasuk pembongkaran gedung eks RSUD senilai Rp 3 miliar, juga ikut ditunda.
Penundanaan seiring adanya surat edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 15 April nomer 900/1443/424.102/2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD, perihal refocusing tahap II dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pasuruan, Ir Haryaprianto. Ia menjelaskan, Pemkab Pasuruan pada 2020 ini sudah merencanakan untuk pembangunan dua gedung perkantoran lantai III di komplek perkantoran Raci. Pembangunan sedianya untuk upaya mendukung pemindahan beberapa kantor OPD yang masih ada di wilayah Kota Pasuruan.
“Dari hasil rapat dengan tim Gugus Tugas, sudah disepakati untuk pembangunan dua gedung tersebut ditunda, termasuk juga rencana pembongkaran eks RSUD Bangil batal dilaksanakan tahun ini,” jelas Haryaprianto.
Menurutnya, tidak menuntup kemungkinan rencana pembangunan beberapa gedung perkantoran lainya juga dilakukan penundaan. Seperti pembangunan gedung kecamatan.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ia mengaku masih melakukan inventarisasi mana saja sarana infrastruktur yang mungkin pembangunannya bisa ditunda di tahun depan.
Sementara itu, jika dikalkulasi, untuk sementara total efisiensi atau pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat mencapai Rp 50 miliar lebih. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah, karena ada beberapa rencana pambangunan infrastruktur yang juga akan ditunda.
Adapun proyek pembangunan yang ditunda, di antaranya proyek perpipaan optik yang didanai dari DAK pusat dengan anggaran Rp 18 miliar di Kecamatan Rembang, serta proyek pemasangan pipa air bersih bagi masyarakat di Kecamatan Beji dan Gempol senilai Rp 7 miliar. (bib/par/ns)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News