Dua Bandar Sabu di Banyuwangi Dibekuk, Diduga Jaringan Lapas

Dua Bandar Sabu di Banyuwangi Dibekuk, Diduga Jaringan Lapas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat menunjukan BB sabu hasil penangkapan Tim Satnarkoba.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu di jalan Kepundungan Kecamatan Srono Banyuwangi.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamakan barang bukti berupa sabu seberat 112,97 gram yang terbagi dalam lima paket klip.

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka MA dan VF merupakan sindikat sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi wilayah Selatan.

Saat konferensi pers Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan, bahwa kedua tersangka diduga mendapatkan sabu dari DDK yang merupakan napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

"Sistem transaksinya diranjau. Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Banyuwangi Selatan," terang Kapolres di hadapan awak media, Jum'at (17/4/20).

Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan

Selain barang bukti sabu, dari penangkapan ini petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit motor Honda Beat, satu unit handphone merk Samsung, dan satu bendel plastik klip.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa, setiap orang yang melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli menukar atau  menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan hukuman pidana kurung 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO