SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pemilihan dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep Tahun 2020 di Balai Desa Marengan dinilai tidak transparan.
Sebagian peserta menilai pelaksanaan tersebut cacat hukum karena menyalahi beberapa aturan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Juknis Pembentukan BPD dan Perbup No. 7 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
“Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep Tahun 2020, pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020 penuh dengan kecurangan dan tidak transparan. Karenanya saya keluar dari forum itu, sementara rapat terus berlangsung,” ujar Agus, salah seorang peserta, Minggu (19/04) kepada BANGSAONLINE.com.
Pelanggaran yang sangat mencolok, kata Agus, yakni tentang sosialisasi dan penjaringan dalam pembentukan panitia pemilihan berupa penyampaian undangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada seperti yang diatur pada:
1. Bab IV Mekanisme Pengisian Anggota BPD
Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
Bagian Kesatu (umum) Pasal 4 Ayat 5 dan 6.
2. Bagian Kedua (Pembentukan Panitia)
Pasal 5 Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
3. Bagian Kelima (Penjaringan Bakal Calon BPD)
Pasal 10 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 5 point B
4. Bagian Keenam (Penyaringan Bakal Calon)
Baca Juga: Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
Pasal 11 ayat 6.
5. Bagian Ketujuh (Peserta Musyawarah Pemilihan)
Pasal 13 Ayat 1, ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan Ayat 9.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
6. Bagian Kedelapan (Pelaksanaan Musyawarah Pemilihan)
Pasal 14 ayat 2, Pasal 16 Ayat.
“Oleh sebab itu kami dan beberapa teman yang lain protes kepada panitia peneyelenggara, dan bentuk protes itu kami bersuratan kepada bapak bupati,” jelasnya.
Baca Juga: Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi
Hingga berita ini ditulis, ketua pantia Fathorrahman belum bisa dikonfirmasi, telepon tidak diangkat dan pesan via whatsapp belum dibalas. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News