JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang petani di Jombang dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso, Kabupaten Jombang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Ploso, Achmad Iskandar. Bahwa pada Rabu 15 April 2020, pihaknya menerima pasien yang kesehariannya sebagai petani berjenis kelamin laki-laki usia 60 tahun dengan pemeriksaan awal masuk dalam kategori penyakit dalam.
BACA JUGA:
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
“Saat pemeriksaan awal oleh petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda mengarah pada Covid-19, sehingga pasien tersebut dirawat inap di bagian penyakit dalam,” ucapnya saat ditemui sejumlah jurnalis di ruang media center Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin 20/04/20.
Saat dokter melakukan pemeriksaan rutin, lanjut Iskandar, pada hari Jum’at (17/4) ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada pernapasan pasien asal Kecamatan Ploso tersebut. Kemudian, pihak dokter melakukan rapid test dan ternyata hasilnya positif.
“Kecurigaan dokter ternyata benar, hasil rapid test pasien positif. Karena pada saat itu RSUD Ploso belum siap secara langsung merawat pasien Covid-19, sehingga kami rujuk ke RSUD Jombang dan dirawat hingga saat ini,” imbuhnya.
Ditanya terkait dugaan pasien tidak jujur saat dilakukan pemeriksaan, Iskandar mengatakan tidak ingin memakai istilah tersebut. Sebab, saat pasien masuk rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan dugaan Covid-19 sama sekali.