LUMAJANG BANGSAINLINE.com - Puluhan Koperasi yang dinilai tidak mengantongi izin alias abal-abal disegel oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Senin (20/04). Puluhan koperasi itu ditutup juga lantaran nekat beroperasi di saat pandemi Covid-19. Dan tidak memberikan keringanan kepada para nasabah.
Pantauan di lokasi, Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inpeksi mendadak (sidak) puluhan koperasi di lokasi berbeda. Dalam sidak itu, para pimpinan mendapati puluhan koperasi tidak menerapkan kaidah sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian.
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Bupati menjelaskan, bahwa ia mendapatkan 11 data koperasi yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan dan terindikasi melanggar Undang-Undang. "Tidak sesuai dengan aturan, tidak memiliki izin cabang pembantu, ada yang tidak memiliki izin, ada yang tidak melakukan RAT, ada yang daftar keanggotaan koperasi yang tidak ada, ini yang kami tertibkan," tegas Bupati.
Saat sidak tersebut, Bupati juga mendapati koperasi yang tidak memiliki izin cabang pembantu. Bahkan salah satu koperasi simpan pinjam di Jl. Imam Bonjol, Klojen, didapati tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 6 tahun.
Padahal, apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaporkan RAT ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten/kota akan diberikan sanksi berupa pembubaran dan pencabutan izin. “Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul, atau langsung ditutup,” tegas Cak Thoriq.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Bupati juga mengajak masyarakat untuk memberantas rentenir di Lumajang. Bahkan ia telah menginstruksikan kepada para kepala desa agar menindak para rentenir berkedok koperasi yang melakukan kegiatan peminjaman uang di desa-desa yang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya minta masyarakat bersama pemerintah memberantas rentenir, bank titil, bank harian dan bank mingguan. Saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan penertiban kepada rentenir yang keliling ke desa yang melakukan pengelolaan peminjaman uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati juga mendapati beberapa koperasi abal-abal nekat tetap beroperasi di saat kondisi para nasabah terpuruk akibat pandemi Corona. Mengetahui kondisi tersebut, Bunda Indah menyegel salah satu koperasi di daerah di Perumahan Surya Asri Wonorejo.
Baca Juga: Kampanyekan Paslon Indah-Yudha, Repnas Lumajang Bagikan Ikan Tongkol Gratis ke Pedagang
"Ditutup, tidak boleh beroperasi lagi. Kalau tetap beroperasi, saya laporkan ke pihak yang berwajib. Sampaikan ke pimpinannya, bahwa ini bukan koperasi. Ini rentenir dan tidak berizin," tegas Bunda sembari memasang sticker bertuliskan “Koperasi ini ditutup”.
Bunda Indah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pinjam ke KSU yang tidak berizin. Dinas koperasi, sudah membuka pinjaman modal tanpa bunga. Tanpa jaminan. "Dinas koperasi Kabupaten Lumajang membuka pinjaman kepada usaha kecil seperti mlijo. Tanpa bunga. Tanpa jaminan," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News