DPRD Gresik Desak Pemkab Keluarkan Juknis Pencairan Bantuan Dampak COVID-19

DPRD Gresik Desak Pemkab Keluarkan Juknis Pencairan Bantuan Dampak COVID-19 DPRD Gresik saat menggelar rapat, Selasa (21/4). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com mendesak segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pencairan anggaran dampak virus Corona (COVID-19). Juknis itu baik untuk penyaluran bantuan bersumber dari Dana Desa (DD), maupun dana tak terduga untuk program jaring pengaman sosial.

"Untuk pencairan DD misalnya, desa-desa sekarang tengah menunggu petunjuk teknis dari pemkab," ujar Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) , Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/4).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Faqih mengaku telah intens berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah melalui Penjabat (Pj) Sekda Nadlif terkait persoalan strategis dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak pendemi COVID-19.

Ia meminta agar bantuan dampak COVID-19 diberikan kepada seluruh warga (kepala keluarga), karena menurutnya hampir seluruh masyarakat terdampak. "Makanya, harus ada pembagian tanggungjawab antara pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa," papar Sekretaris DPD PAN Gresik ini.

Apalagi, lanjut Faqih, besaran bantuan Jaring Pengaman Sosial juga dinaikkan dari semula Rp 200 ribu per bulan per Kepala Keluarga (KK) menjadi Rp 600.000 per bulan per KK.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Dalam kesempatan ini, Faqih juga menyoroti sejumlah pemdes yang menggunakan DD untuk pengadaan mobil siaga desa. "Kami meminta bupati membuat pedoman penggunaan DD, agar desa yang menggunakan DD-nya untuk pengadaan mobil operasional dialihkan ke penanganan COVID-19," pintanya.

Sementara Ketua Fraksi PKB Moh. Abdul Qodir mengapresiasi respons pemerintah dalam mencairkan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19.

"Alhamdulillah, berarti kan sesuai hasil reses kami, bahwa segera harus ada solusi terkait perbedaan besaran nominal bantuan. Antara yang bersumber dari APBN dan APBD. Bantuan ini uang besar, di samping juga harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan DPRD, sosialisasi terkait mekanisme pendataan juga harus klir, sebab di desa masih belum sama, antara desa satu dengan lainnya terkait mekanisme pendataan. Hal ini biar tepat sasaran. Pemkab harus serius soal bantuan ini," katanya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Pemkab jangan sampai tak mengkordinasikan dengan DPRD soal bantuan. Jangan asal mencomot data, sehingga tidak terkonfirmasi akurasi datanya," tegasnya.

Qodir juga meminta memikirkan nasib Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pelaku ekonomi mikro selama pandemi COVID-19. "Pemkab harus memikirkan skema apa yang harus dilakukan untuk membantu mereka ini," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO