161 Kantor Pertanahan Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik, Efisien dan Transparan

161 Kantor Pertanahan Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik, Efisien dan Transparan Kapusdatin Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, saat memberi keterangan ke awak media.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan, percepatan, dan transparansi dalam proses layanan kepada masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menekankan pentingnya kesiapan Kantor Pertanahan dalam mendukung layanan ini.

“Hal paling penting adalah kesiapan dari Kantor-kantor pertanahan. Pertama terkait dengan datanya. Kedua adalah infrastruktur. Kita siapkan supaya pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar,” ucapnya usai peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (1/8/2025).

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan layanan ini. Termasuk empat kantor baru di wilayah DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan telah lebih dulu diterapkan di Jakarta Pusat.

Dari sisi efisiensi, layanan elektronik ini mampu memangkas waktu proses lebih dari 30%. Selain itu, sistem digital memberikan keamanan berlapis dan keterlacakan data secara menyeluruh, mulai dari pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga terbitnya sertipikat.

“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan,” kata Kapusdatin Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, yang turut hadir dalam peluncuran, menekankan pentingnya sinergi antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN.

“Harapan saya dengan adanya layanan ini mempermudah hubungan antara PPAT, masyarakat, dengan Kementerian ATR/BPN. Karena, layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi. Tanpa sinergi, ini sulit berjalan dengan baik,” paparnya.

Ia juga berharap layanan ini dapat mempercepat proses dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pertanahan.

“Tujuannya tentu agar dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Mudah-mudahan dengan layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” pungkasnya. (afa/mar)