KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Perpanjangan penutupan tempat wisata, tempat hiburan, hotel, villa, homestay serta penginapan lainnya hingga 30 April mendatang sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 556/1757/422.103/2020 mendapat dukungan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu serta paguyuban villa.
"Baik dari pihak PHRI Kota Batu maupun Paguyuban Villa Songgoriti secara lisan telah menyanggupi kesepakatan tersebut. Keduanya sangat memahami virus berbahaya tersebut. Mereka kooperatif dan manut terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu. Tentu sanksinya jika tidak mematuhi aturan yang ada selama pandemi Covid-19 bisa melanggar maklumat Polri," ujar Plt Kadis Pariwisata Kota Batu, Drs. Imam Suryono, Rabu (22/4).
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Seperti diketahui pada isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, masyarakat dilarang untuk mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Ditambahkan Imam, jika nantinya tempat-tempat penginapan kembali dibuka, maka harus dilengkapi dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengamanan kesehatan yang sangat ketat.
"Jika dibuka pasti wajib ada pemeriksaan thermal gun di setiap hotel, kemudian jika ada tamu yang sakit, maka pihak hotel segera melaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Baginya, Covid-19 ini ibarat buah simalakama. Sebab dengan adanya penutupan tempat penginapan ini tentu sangat memiliki dampak sosial dari segala sisi. Namun jika tempat-tempat penginapan yang ada dibuka kembali, maka bisa mengkhawatirkan terjadinya secara masif penyebaran Covid-19.
"Oleh sebab itu, Pemkot Batu selalu berusaha memikirkan solusi-solusi yang terbaik untuk warganya. Jangan sampai keputusan yang ada berdampak tidak baik kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Villa Songgoriti, Indra Tri Ariyono mengakui pihaknya mendukung langkah Pemkot Batu yang melanjutkan penutupan tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Batu. Menurutnya, penutupan hotel dan tempat wisata merupakan langkah terbaik untuk menghambat penyebaran virus korona.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
“Karena memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Indra, hampir ada 325 villa di Songgoriti sudah tidak menerima tamu lagi sejak dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota pada awal bulan April ini. Karena itu ia berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan tempat-tempat penginapan bisa kembali dibuka. Sebab dari awal bulan ini para pemilik villa sudah tidak mendapatkan penghasilan.
"Seratus persen sudah tidak ada pemasukan dari villa. Tentu yang kasihan adalah mereka yang bekerja sebagai penjaga villa yang juga tidak ada penghasilan. Semoga bantuan yang diharapkan Rp 1 juta setiap KK itu dari pemerintah bisa men-support kehidupan mereka," katanya.
Baca Juga: Longsor Akibat Hujan Terjang Rumah Warga di Kota Batu, BPBD Keluarkan Sejumlah Rekomendasi
Sementara itu, H. Nur’Ali, pemilik home stay Imafa di wilayah Temas juga mengungkapkan siap mematuhi segala keputusan yang dikelurkan pemerintah Kota Batu. Sejak diputuskan ada penutupan hotel termasuk semua penginapan, pihaknya tetap mempekerjakan lima karyawannya.
"Walau telah ditutup, kami tetap mempekerjakan karyawan untuk membersihkan kamar atau apapun yang sekiranya perlu dibenahi di home stay kami," ujar Nur’Ali yang juga anggota DPRD Kota Batu. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News