Begini Saran MUI dan Ahli Gizi Soal Cara Puasanya OTG, ODP, dan PDP

Begini Saran MUI dan Ahli Gizi Soal Cara Puasanya OTG, ODP, dan PDP Para petugas sedang menyiapkan minuman pokak untuk para ODP dan PDP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat perhatian kepada warganya di tengah wabah ini, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Karenanya, pemkot mengkonsultasikan puasanya OTG, ODP, dan PDP itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan juga Dokter Ahli Gizi.

Baca Juga: Peserta JKN di Ngasem Kediri Tunjukkan Kiat Sehat dengan Olahraga

“Jadi, tolong ini diperhatikan oleh warga, terutama yang OTG, ODP, dan PDP,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (22/4).

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan, dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif ,” kata Munif.

Baca Juga: Terbantu Kacamata Gratis, Didik Warga Kota Kediri Puas dengan Layanan JKN

Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari ini.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.

Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan, orang sehat beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah, maka mereka juga boleh berpuasa.

Baca Juga: Ingin Melahirkan Normal Tanpa Rasa Sakit? RSU Kusuma Pamekasan Perkenalkan Metode ILA WELA

“Tentunya dengan mengonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” kata dia.

Andriyanto memastikan, pada pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, ia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

“Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” tegasnya.

Baca Juga: Anti Belang, ini Tips Memilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantina rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.

“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif , sudah tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus TKTP (Prinsip Diet Tinggi Kalori Tinggi Protein), kaya anti oksidan (Vitamin A/C/E/Selenium), dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi. Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin, dan kondisi umum penderita,” jelasnya.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya , apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa. (ian/rev)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim dan Menteri Kesehatan Resmikan Layanan Imunoterapi Kanker di RS Bhayangkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO