Begini Saran MUI dan Ahli Gizi Soal Cara Puasanya OTG, ODP, dan PDP

Begini Saran MUI dan Ahli Gizi Soal Cara Puasanya OTG, ODP, dan PDP Para petugas sedang menyiapkan minuman pokak untuk para ODP dan PDP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat perhatian kepada warganya di tengah wabah ini, terutama Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Karenanya, pemkot mengkonsultasikan puasanya OTG, ODP, dan PDP itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan juga Dokter Ahli Gizi.

“Jadi, tolong ini diperhatikan oleh warga, terutama yang OTG, ODP, dan PDP,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (22/4).

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan, dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif ,” kata Munif.

Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari ini.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO