Jelang PSBB, Polres, Kodim, dan Dinkes Gresik Rapid Test Pengunjung Warkop dan Kafe Cegah COVID-19

Jelang PSBB, Polres, Kodim, dan Dinkes Gresik Rapid Test Pengunjung Warkop dan Kafe Cegah COVID-19 Petugas Dinkes ketika mengambil sampel darah salah satu pengunjung warkop untuk dilakukan Rapid Test. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Polres, Kodim 0817, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar razia dengan mendatangi sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe, Sabtu (25/4) malam.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah sebaran virus Corona (COVID-19), sekaligus untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada 28 April-11 Mei.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Dalam razia tersebut, tim gabungan juga melakukan Rapid Test (tes diagnostic cepat) sejumlah pengunjung warkop dan kafe. Pengunjung yang terbukti suhu badannya di atas 37 derajat celsius hasil thermo gun, kemudian diambil sampel darahnya oleh tim medis.

Dari sejumlah sampel darah pengunjung yang diambil, semuanya negatif COVID-19. "Alhamdulillah, sejumlah pengunjung yang kami lakukan Rapid Test hasilnya negatif COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan drg. Saifudin Ghozali di sela-sela mengikuti kegiatan.

Ghozali yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini mengungkapkan, ada 10 orang yang dilakukan Rapid Test dalam kesempatan tersebut. "Rapid Test ini akan kami lakukan secara simultan untuk mencegah adanya potensi-potensi kerumunan massa. Karena hal itu berpotensi dalam penyebaran COVID-19," terang Ghozali.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Sementara Kapolres , AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan beberapa aturan yang akan diberlakukan saat PSBB pada 28 April-11 Mei. Khususnya di tempat kerumunan massa seperti warung, kafe, dan tempat peribadatan.

"Untuk kegiatan di warung, kafe, kami tidak ingin menutup usaha tersebut. Tapi saat PSBB hanya boleh melayani pembelian take away (bungkus). Tidak boleh makan minum di tempat. Seandainya ada pelanggaran, akan ada sanksi administrasi," katanya.

Ditegaskan Kapolres, sanksi yang akan diterapkan dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

Termasuk melakukan Rapit Test untuk mengetahui adanya masyarakat yang terpapar COVID-19.

Selain mendatangi warkop dan kafe, tambah Kapolres, pihaknya juga berkunjung ke Masjid Jami’ di Jalan KH. Wachid Hasyim. "Maksud dan tujuan kami berkenaan akan dilaksanakannya PSBB pada 28 April. Dan, alhamdulillah para kiai, habaib, dan takmir masjid memahami dan menyetujui untuk dihentikan sementara waktu kegiatan berjamaah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO