
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya mengizinkan masjid maupun musala melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih berjamaah. Namun, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19.
Menurut Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi penyesuaian pelaksanaan shalat Jumat dan Tarawih, termasuk shalat Ied berjamaah, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama, dan organisasi keagamaan di kabupaten setempat.
Rapat tersebut, kata bupati, melahirkan kesepakatan bahwa masjid dan mushala tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya.
"Dalam pelaksanaan shalat Jumat, Tarawih, serta shalat Ied di masjid serta musala, para jamaah harus mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan tidak berjabat tangan," ungkapnya, Selasa (28/04/2020).
Jika ada masjid atau musala yang melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, bupati menegaskan ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus musala.
"Sanksi bagi takmir masjid dan pengurus musala dilakukan secara bertahap. Yakni tahap pertama adalah pemanggilan mereka agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan musalanya, selama melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih," jelas bupati.
"Dan tahap berikutnya, akan menindak tegas masjid dan musala dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, termasuk shalat Ied, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan," imbuhnya.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Forkopimda, Kemenag Sumenep, serta organisasi keagamaan seperti MUI, FKUB, PCNU, PD Muhammadiyah, Dewan Masjid, dan Pengurus Pondok Pesantren.
Pantauan BANGSAONLINE.com di Masjid Darusalam yang ada di kawasan Kecamatan Kota Sumenep, pelaksanaan shalat berjamaah sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya pengaturan jarak.
Seperti shalat dzuhur Selasa (28/4) siang tadi, takmir masjid memberikan pengumuman, “Para jemaah harus ambil jarak sesuai dengaan tanda yang telah ditandai dan harus menggunakan masker,” terang imam masjid sebelum memulai shalat. (aln/rev)