​Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja di Tempat Kerja

​Khofifah: Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja di Tempat Kerja Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pemilik padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.

Terutama setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota , Kabupaten dan Kabupaten Gresik.

Dari evaluasi yang dilakukan, faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.

“Maka kemarin sore kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota , Kabupaten dan Kabupaten Gresik. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor , perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja ,” kata Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/4) malam.

Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9.

Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO