7 dari 8 pelaku begal saat dipamerkan di Mapolresta Sidoarjo.
Terhadap para pelaku begal, mereka dikenakan perkara 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHP.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan, kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya. (cat/rev)

(Barang bukti langsung dikembalikan ke pemilik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




