Resmi, Kemenkes Turunkan SK Pemberlakuan PSBB Malang Raya

Resmi, Kemenkes Turunkan SK Pemberlakuan PSBB Malang Raya Agung Sedayu, Pelaksana Harian Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengeluarkan SK Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Raya yang meliputi Kota , Kabupaten , dan . Pemberlakuan PSBB Raya resmi berlaku mulai SK ditandatangani Kemenkes, yakni Senin (11/5) malam.

"Kemenkes telah mengeluarkan SK tentang pemberlakuan PSBB untuk wilayah Raya yang berlaku mulai hari ini (11/5) hingga 14 hari ke depan," ujar Agung Sedayu, Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan , Senin (11/5) malam.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02

Dikatakannya, karena sifatnya SK Kemenkes baru diterbitkan, maka seperti apa petunjuk teknis (juknis) PSBB di Raya masih belum ada. Namun yang jelas, kata dia, kepala daerah di Raya akan membuat Perwali dan Perbup terkait bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan.

Sebelumnya, Jubir Gugas Percepatan Penanganan , M.Chori menjelaskan, dalam konteks PSBB Raya, posisi hanya sebagai pendukung PSBB Raya. Pasalnya, skor masih belum memenuhi syarat.

"Dengan kata lain siap mendukung manakala ke-3 Daerah di Raya mengajukan PSBB," ungkap M.Chori.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Terkait PSBB Raya, secara kebijakan sudah diambil, yaitu Raya bersepakat mengajukan usulan PSBB. Bahkan, surat pengajuannya telah disampaikan oleh Gubernur Jatim ke Kemenkes Minggu (10/5). (asa/rev)

Berikut peta sebaran di update tanggal 11 Mei 2020:

Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO