KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi mengeluarkan SK Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Pemberlakuan PSBB Malang Raya resmi berlaku mulai SK ditandatangani Kemenkes, yakni Senin (11/5) malam.
"Kemenkes telah mengeluarkan SK tentang pemberlakuan PSBB untuk wilayah Malang Raya yang berlaku mulai hari ini (11/5) hingga 14 hari ke depan," ujar Agung Sedayu, Pelaksana Harian Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Senin (11/5) malam.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Dikatakannya, karena sifatnya SK Kemenkes baru diterbitkan, maka seperti apa petunjuk teknis (juknis) PSBB di Malang Raya masih belum ada. Namun yang jelas, kata dia, kepala daerah di Malang Raya akan membuat Perwali dan Perbup terkait bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, Jubir Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M.Chori menjelaskan, dalam konteks PSBB Malang Raya, posisi Kota Batu hanya sebagai pendukung PSBB Malang Raya. Pasalnya, skor Kota Batu masih belum memenuhi syarat.
"Dengan kata lain Pemkot Batu siap mendukung manakala ke-3 Daerah di Malang Raya mengajukan PSBB," ungkap M.Chori.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Terkait PSBB Malang Raya, secara kebijakan sudah diambil, yaitu Malang Raya bersepakat mengajukan usulan PSBB. Bahkan, surat pengajuannya telah disampaikan oleh Gubernur Jatim ke Kemenkes Minggu (10/5). (asa/rev)
Berikut peta sebaran Covid-19 di Kota Batu update tanggal 11 Mei 2020:
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News