Oknum PNS Dinkes Bangkalan Curi Motor

BANGKALAN (BangsaOnline) - Kejahatan bisa dilakukan siapa saja. Buktinya, salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas kesehatan (Dinkes) Bangkalan melakukan pencurian dan pengelapan Sepeda Motor. Tersangka inisial AWH, 32 yang saat ini tinggal di Sidoarjo ditangkap jajaran kasat reskrim Polres Bangkalan lantaran mengelapkan sepeda motor kemarin (7/1).


Dari data yang terhimpun tersangka melakukapn pencurian dan pengelapan dua sepeda motor milik temannya sendiri. Dan juga tersangka diduga melakukan pencurian mas berupa kalung. Pencurian ini dilakukan tersangka lantaran kebutuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo telah menangkap tersangka di kantor dinkes, melakukan pencurian Sepeda motor Honda Revo M 3007 HB di Tom Jerry.

Baca Juga: Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda

"Dari situ awalnya Tersangka kita amakan pada siang hari dikantor dinkes kerana melakukan tindak pencurian dan pengelapan sepada motor," terangnya.

Dijelaskan Andy, sapaan akrap Kasat reskrim Bangkalan. Tersangka yang bekerja sebagai PNS dinkes hingga 8 tahun ini. Melakukan tindak pencurian dan pengelapan sepeda motor sudah dua kali dengan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sanggan dan Tom Jerry.

"Lalu, hasil mencuri sepedanya dijual seharga 1 juta satu motor untuk membayar hutang," paparnya.

Selain melakukan pencurian dan pengelapan sepeda motor, dari hasil pemeriksaan tersangka juga perna mencuri kalung mas di tempat kos-kosan. Yaitu di tempat tersangka pernah kos. Pasalnya Tersangka Di Bangkalan selalu berpinda pindah tempat. Tersangka sempat tingggal alamat lama Banjaran, Pondok Halim 2 dan sekarang Tinggal di sidoarjo.

"Tersangka ini berpindah pindah tempat," ujarnya

Menurutnya atas perbuatan tersangka dengan melakukan tindak pencurian dan pengelapan maka tersangka akan dikenakan UU penipun pengelapan motor dengan pasal 378. 372.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan

"Dengan perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan Ancaman empat tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO