BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan malapraktik yang dialami Mukarromah (25) di Puskesmas Kedungdung Bangkalan, kini memasuki tahap penyelidikan. Diketahui, bayi yang dilahirkan Mukarromah meninggal dengan kondisi kepala dan badan terpisah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta peristiwa dapat tidaknya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Sejauh ini, sudah 3 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Ada 3 saksi yang diperiksa, yaitu pelapor (suami korban), tenaga kesehatan polindes, dan selanjutnya akan dengan ahli forensik serta ahli hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya," ucapnya, Rabu (13/4/2024).
Heru mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan pernyataan suami korban, bahwa peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu pelapor mengantar istrinya ke Puskesmas Kedungdung karena hendak melahirkan dan mendapat penanganan dari bidan puskesmas.
"Karena kondisi istrinya lemah, pukul 06.30 sudah pembukaan, pada saat persalinan bayi keluar posisi sungsang kaki keluar dengan ditarik oleh bidan, akhirnya badan terpisah dengan kepala yang masih di dalam. Selanjutnya istri korban dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kamal," paparnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Heru menambahkan pelaku dapat dijerat pasal 440 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan apabila terbukti melakukan malapraktik. (mil/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News