Dinkes Bangkalan Klarifikasi Polemik Izin Klinik Al-Jannah

Dinkes Bangkalan Klarifikasi Polemik Izin Klinik Al-Jannah Kabid Yankes Dinkes Bangkalan, Siska Damayanti.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan menanggapi polemik terkait izin operasional dan akreditasi Klinik Pratama Al-Jannah di Kecamatan Sepuluh, Selasa (19/5/2026).

Kabid Yankes Dinkes Bangkalan, Siska Damayanti, menjelaskan izin operasional klinik tersebut telah terbit sejak 15 Maret 2024. Sementara akreditasi baru keluar pada 2025.

"Terkait perizinannya itu keluar di tanggal 15 Maret tahun 2024, sedangkan akreditasinya sendiri keluar di tahun 2025," ujarnya.

Menurut dia, izin operasional dan akreditasi merupakan hal berbeda. Akreditasi berkaitan langsung dengan kerja sama BPJS.

"Mengacu pada aturan BPJS, kalau ingin bekerja sama maka syaratnya akreditasi. Karena awalnya tidak bekerja sama, maka maksimal pengurusan akreditasi adalah 2 tahun, dan mereka sudah melaksanakannya dalam jangka waktu 1,5 tahun," paparnya.

Ia menegaskan, izin operasional sejak awal sudah menetapkan layanan rawat inap maupun rawat jalan. Dengan demikian, penerimaan pasien rawat inap sebelum keluarnya akreditasi tidak menyalahi aturan.

"Sebetulnya izin dari pertama itu sudah ditentukan apakah rawat inap atau rawat jalan, dan memang klinik pratama Al-Jannah perizinannya rawat inap, serta secara dokumen sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Siska menyebut data perizinan berbasis risiko menunjukkan fasilitas tersebut sesuai standar.

"Terkait IPAL-nya sendiri kalau dilihat dari data perizinan berbasis risiko, itu sudah sesuai dengan standar dan rekomendasinya juga sudah lengkap, kemudian akreditasinya juga sudah paripurna dan saya kira semua sudah memenuhi syarat," pungkasnya. (mzr/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO