SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aturan baru diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo, yang berlaku mulai 12 hingga 25 Mei 2020. Salah satunya, warga yang terpaksa keluar rumah hingga harus melewati chek point PSBB, wajib membawa surat jalan dari RT-RW setempat.
Warga dimaksud yakni warga di luar petugas keamanan, tenaga medis, hingga pekerja yang berangkat dan pulang kerja, serta golongan pengecualian lainnya. Diketahui, PSBB diterapkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Aturan soal surat jalan dari RT-RW ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (14/5) sore.
"Surat jalan ini digunakan jika masyarakat akan menemui check point atau posko relawan Covid-19. Biar masyarakat yang punya kepentingan urgen tidak dapat kesulitan dalam perjalanannya," cetus Nur Ahmad Syaifuddin.
Nur Ahmad menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam perpanjangan pemberlakuan PSBB di Sidoarjo. Pihaknya memberikan kewenangan yang cukup di tingkat desa hingga RT-RW. Jika saat PSBB pertama fokusnya di check point, 14 titik di Sidoarjo, kini tugas dan kewenangan itu sebagian dialihkan ke desa hingga RT-RW.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Kata Plt. Bupati Sidoarjo ini, ada posko relawan Covid-19 di desa yang bakal memiliki peran tambahan. Jika saat PSBB pertama, posko ini memfilter orang luar masuk desa, kali ini dengan kewenangan baru tersebut, bisa memfilter orang dalam yang hendak keluar dari desa.
Menurut Nur Ahmad, kewenangan tersebut diimplementasikan dengan surat jalan yang diberikan oleh RT-RW. "Ada form surat jalan, jadi bekal dan bisa memfilter masyarakat yang ingin keluar," urai Cak Nur, panggilan karib Nur Ahmad Syaifuddin.
Jadi, kata Cak Nur, masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah, bisa meminta surat jalam RT-RW tersebut, kecuali bagi mereka yang memang diperbolehkan sesuai aturan, misalnya karyawan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dijelaskan Cak Nur, surat jalan RT-RW ini memiliki masa berlaku sesuai dengan keperluan warga tersebut. Dia lantas memberi contoh. Misalnya, digunakan berkaitan dengan pekerjaan, bisa berlaku hingga masa PSBB berakhir, yakni 14 hari.
"Kalau kepergiannya itu untuk menemui orang tuanya yang sakit di rumah sakit (RS) sini, maka bisa berlaku cukup sekali. Di situ ada keperluannya apa, berlakunya berapa (hari)," beber Cak Nur.
Dalam PSBB jilid dua ini, kata Cak Nur, untuk sanksi juga ada perubahan. Bagi masyarakat yang melanggar jam malam, bisa dikenakan sanksi edukasi, yakni bekerja sosial.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Diketahui, PSBB memberlakukan jam malam, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Di rentang waktu tersebut, warga dilarang untuk keluar rumah tanpa tujuan berarti.
Bentuk kerja sosial ini beragam. Mulai dari bekerja di dapur umum PSBB, membersihkan masjid dan makam, bertugas di check point, hingga diminta menjadi relawan memakamkan warga yang meninggal akibat Covid-19. "Nanti ini akan diatur oleh Satpol PP," tutur Cak Nur.
Dengan penerapan sanksi sosial itu, Cak Nur berharap meningkatkan kesadaran warga sehingga tidak meremehkan upaya penanganan pencegahan Covid-19. "Begitu juga sanksi lainnya, ada penahanan KTP, penahanan sepeda motor, yang dilihat dari tingkat kesalahannya (pelanggaran)," tandasnya. (sta/rev)
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News