SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis tak perlu khawatir. Sebab, Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan kelonggaran. Warga tetap bisa mengajukan perpanjangan. Tak perlu mengurus SIM baru.
Bentuk kelonggaran itu berupa dispensasi. Bagi warga yang SIM-nya kedaluwarsa, tetap bisa mengajukan perpanjangan. Asalkan memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, ada kriteria penerima dispensasi. Yaitu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai rentang 17 Maret hingga 29 Juni 2020. "Pemilik SIM bisa mengajukan perpanjangan," ucapnya.
Eko mengatakan, kemudahan itu diberikan lantaran ada pandemi Corona. Sebab, banyak warga yang enggan meninggalkan rumah. Khawatir terpapar Covid-19. "Kami berupaya memberikan pelayanan pada warga," tuturnya.
Selain memenuhi kriteria, pemilik SIM yang mengajukan perpanjangan harus melengkapi persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli, fotokopi SIM, mengisi formulir, membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Selain itu mengikuti tes psikologi.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Nah, bagi warga yang terpapar Corona, (ODP, PDP, dan terkonfirmasi) tetap bisa mengajukan perpanjangan. Namun, tetap harus mempertimbangkan kondisi tubuh. Jika sudah dinyatakan sembuh, warga diperbolehkan melakukan pengurusan.
Untuk membuktikan warga sudah dinyatakan sembuh, ada satu ketentuan yang harus dilengkapi. Yaitu warga harus mendapatkan surat keterangan dari dokter. "Kalau ada Surat dokter kami layani," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, pengurusan SIM tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Warga diminta memakai masker dan mencuci tangan. "Kami batasi jumlah pengurus satu hari maksimal 200 orang," jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dengan kebijakan itu, Sumardji berharap warga tidak terburu-buru melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM. Pria asal Nganjuk itu menuturkan kesehatan warga merupakan hal yang terpenting. "Tidak perlu dipaksakan," ucap mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu.
Dia menambahkan, peran RT dan RW juga dibutuhkan. Tujuannya mengurangi risiko penularan covid-19 dalam pengajuan perpanjangan sim. Teknisnya, bagi warga yang hendak mengurus SIM, harus meminta surat keterangan RT RW. Petugas harus memastikan kondisi warga tersebut. "Kalau terpapar Corona jangan diberi surat jalan," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News