KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena berita yang ditulisnya dianggap berita palsu, Nanang PB, Wartawan Duta.co di Kediri, diadukan ke polisi. Pihak kepolisian pun sudah mencoba memediasi antara pihak pengadu, yakni Dwi Arif Priyono, S.H., dan teradu, Wartawan Duta.co, Nanang PB. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menemui titik temu.
Data yang diperoleh BO (BANGSAONLINE) menyebutkan, Arif Priyono telah mengadukan Nanang Priyo Basuki karena berita yang ditulis di Duta.co terkait SK Lab Coffe miliknya yang dirazia polisi, dinilainya sebagai berita bohong dan palsu pada tanggal 27 Mei 2020.
Baca Juga: Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering
"Saya dalam pengaduan ini melaporkan saudara Nanang Priyo Basuki, dalam hal ini wartawan dari media Duta.co yang telah melakukan kerja jurnalistik dengan membuat berita bohong di website Duta.co pada Selasa, 26 Mei 2020 dengan tautan: AMBYAR‼ Pengunjung SK Lab Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi," terang Arif dalam pengaduan tertulisnya ke Polres Kediri Kota.
Arif Priyono menjelaskan bahwa saat ini proses pengaduannya masih terus berlanjut. "Sekarang prosesnya bergulir ke dewan pers," kata Arif, Sabtu (30/5/2020).
Menyikapi hal ini, Ketua PWI Kediri, Mega Wulandari mengatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, lanjut Mega, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi.
Baca Juga: Ngaku Khilaf Usir Wartawan, Sekdes Kalipang Minta Maaf
"Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE," kata Mega, Sabtu (30/5/2020).
Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, lanjut Mega, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik, atau menempuh proses perdata.
"Seharusnya, pihak kepolisian sebagai penerima laporan atau pengaduan, mestinya menganjurkan pada pelapor untuk lebih dulu tempuh proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan sebelum memproses lebih jauh. Hal ini merupakan refleksi adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers yang berlaku sejak tahun 2012 terkait tahapan penyelesaian sengketa pers," tambah Mega.
Baca Juga: Bupati Kediri Sesalkan Larangan Meliput di Desa Kalipang
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menerima pengaduan dari saudara Arif Priyono terkait pemberitaan di Duta.co yang dinilainya berita palsu itu.
"Kami telah menerima pengaduan dari Mas Arif. Tentunya kita terima, tapi kita juga ada beberapa aturan yang mengatur tentang pemberitaan di media. Kita sudah arahkan ke dewan pers dan tentunya kita juga harus memproses sesuai dengan peraturan yang ada. Jalurnya seperti apa, sambil menunggu rekomendasi dari dewan pers. Baru kemarin, kalau tidak salah kita mengarahkan beliau mengirimkan pengaduannya ke dewan pers," ujar kapolres di sela-sela mendampingi kunjungan Karo Log Polda Jatim, Kombes Pol Pranyoto ke Kampung Tangguh di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Sabtu (30/5/2020) siang.
Sementara itu, Nanang Priyo Basuki, Wartawan Duta.co di Kediri, mengaku bahwa apa yang diberitakan terkait SK Lab Coffe, sudah ditulis sesuai kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Zanariah Ajak Awak Media Sebarkan Informasi dan Jadwal Rangkaian Hari Jadi Kota Kediri ke-1145
"Terkait pengaduan dari Mas Arif, kami sudah dimediasi oleh Bapak Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana. Kami akan ikuti proses selanjutnya," ujar Nanang. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News