Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus

Anak di Bawah Umur Anggota Komplotan Begal di Jember akan Ditempatkan di Sel Khusus Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember se-Karesidenan Besuki, Didik Rudi Suhartono.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Di antara keenam pelaku komplotan begal yang ditangkap Polres Jember beberapa waktu lalu, ada yang masih di bawah umur. Nantinya, untuk pelaku tersebut akan dilakukan penahanan di sel khusus anak. Namun, karena tindakannya dengan ancaman pidana di atas 7 tahun, maka dirinya akan tetap menjalani persidangan.

Diketahui komplotan begal yang pernah beraksi di 15 titik lokasi itu, berinisial AGN (18), RAA (18), MM (17), UVA (17), S (35), dan MAS (21). Semuanya warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

"Kepada yang mengalami persoalan hukum (untuk anak), tidak boleh kita menyebutnya tersangka, tapi disebut anak pelaku, atau anak yang berkonflik hukum," kata Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember se-Karesidenan Besuki, Didik Rudi Suhartono saat di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).

Pria yang akrab dipanggil Didik ini menjelaskan bahwa yang masuk dalam kategori anak pelaku atau anak yang berkonflik hukum ini, adalah di atas 12 tahun dan di bawah 18 tahun.

"Jika ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka lanjut di persidangan, tapi jika di bawah 7 tahun, bisa dilakukan upaya diversi, yaitu tidak menempuh peradilan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan, dan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diajukan ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Didik juga menjelaskan, karena ancaman hukumannya untuk kasus pembegalan ini adalah di atas 7 tahun, maka pelaku yang masuk kategori anak ini tetap akan menjalani persidangan.

"Tapi saat dilakukan penahanan, akan ditempatkan di sel khusus anak, tidak boleh dicampur dengan dewasa. Karena anak ini punya hak berkembang, dan diperlakukan lemah lembut agar tidak menimbulkan trauma, bahkan saat disidik petugas tidak boleh berseragam," ujarnya.

Hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat

"Ada kurang lebih 18 kasus pidana anak selama setahun ini di Jember yang masuk proses persidangan. Sesuai aturan perundang-undangan akan dilakukan sesuai SPPA itu," pungkasnya. (ata/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO