Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan

Merasa Ditipu Developer, 27 User Perumahan di Sidoarjo Lakukan Gugatan ke Pengadilan Syafaruddin, salah satu user yang memiliki rumah di Perumahan Premium Regency.

Lebih jauh Ulul menegaskan, jika hingga saat ini belum ada pemecahan sertifikat dari pihak developer ke para user. "Sehingga permasalahan ini yang membuat klien saya melakukan gugatan ini. Tak hanya itu, ada permasalahan batas tanah antara PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo juga di perumahan tersebut," tegasnya.

"Kami harap klien kami yang menjadi korban developer ini mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo," harapnya.

Sementara itu, Syafaruddin salah satu user yang memiliki rumah di Blok C1 Nomor 26 Premium Regency mengaku, jika dirinya tidak pernah telat mengangsur kredit ke Bank Muamalat selama 6 tahun ini.

"Saya sudah 6 tahun ini mengangsur ke Bank Muamalat, dan ternyata rumah saya belum bersertifikat, masih dalam bentuk SK Gubernur Jatim dan belum ditingkatkan. Padahal, dulu saya sempat tanya ke Bank Muamalat, katanya sertifikat saya ada, saya bingung sekarang, berarti selama 6 tahun, setiap bulannya saya bayar Rp 1.2 juta ternyata rumah saya tidak bersertifikat," sesal Udin.

Sementara itu, Samsuddin dari PT Grasindo mengaku, pihaknya sudah lakukan pertemuan dengan user untuk cari solusi, tetapi tidak ada titik temu. Terkait kasus tanah antara user dengan PT Shufa Tata Graha, juga sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada solusi.

Terkait warga yang menggugatnya, dia menegaskan, jika seharusnya permasalahan ini bisa dicarikan solusi. "Sebenarnya warga yang menggugat ini berurusan dengan PT Shufa Tata Graha, bukan dengan kami, dan hari ini pihak PT Shufa tidak hadir dalam persidangan tadi," katanya.

Perlu diketahui, 27 User Perumahan Citra Gading Jumputrejo Sukodono dan Perumahan Premium Regency menggugat developer PT Shufa Tata Graha dan PT Grasindo.

Tidak hanya itu, dalam gugatannya user juga menggugat Pradiya Yungto Rizanjaya, Bank Muamalat Cabang Surabaya, Notaris Yuni Wigiati, dan turut tergugat pula Kepala Badan Pertanahan Sidoarjo, serta Kepala Desa Jumputrejo. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO