KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Melihat banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten Kediri, yakni 150 orang per 3 Juni 2020, maka Kabupaten Kediri dinyatakan belum siap menyongsong New Normal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Zuhri, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Meskipun memang benar Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan aturan baru berupa SE (Surat Edaran) untuk membuka kembali rumah ibadah setelah sebelumnya dibatasi karena pandemi Covid-19. Namun, setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri menggelar rapat, telah diputuskan bahwa Kabupaten Kediri belum siap menyongsong New Normal dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum ada pandemi," kata Zuhri.
Masih menurut Zuhri, aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Kabupaten Kediri saat ini menduduki peringkat ke-4 terbanyak pasien terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur, sehingga tidak memungkinkan New Normal diberlakukan dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Ditambahkan oleh Zuhri, hal yang sama juga diberlakukan bagi pondok pesantren (ponpes) yang saat ini mestinya sudah memasuki tahun ajaran baru. Apakah harus diliburkan dulu sampai keadaan normal, ataukah memulai tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pangasuh ponpes di Kabupaten Kediri seperti Ponpes Ploso, Mojo, dan ponpes di wilayah Kepung, terkait dengan keadaan terkini di Kabupaten Kediri. Tapi untuk memutuskan hal itu, akan digelar rapat pada hari Selasa depan," pungkas Zuhri.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020 itu, berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan secara kolektif (berjemaah) di rumah ibadah selama wabah Covid-19. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News