KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Terbitnya keputusan Wali Kota Batu nomor: 188.45/207/KEP/422.012/2020 tentang tahapan fase status transisi darurat ke pemulihan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, membawa angin segar bagi industri pariwisata yang kini terpuruk di Kota Batu. Terhitung mulai 8 Juni 2020, usaha pariwisata, termasuk enam bidang lainnya, termasuk bidang keagamaan, sudah bisa dibuka kembali.
"Mulai 8 Juni 2020 yang merupakan fase pertama status transisi, telah dibuka kembali aktivitas keagamaan, pekantoran, instansi layanan publik, industri, perdagangan, jasa, UMKM, rumah makan, dan jasa pariwisata. Tentu pembukaan berbagai sektor ini tetap harus mematuhi rambu-rambu protokol kesehatan," ujar Kabag Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsari, Minggu (7/6).
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
Santi menjelaskan, dalam keputusan wali kota ini terdapat 5 fase yang berlangsung mulai 8 Juni 2020 hingga 8 Agustus 2020. Pembukaan pusat perbelanjaan/mall dimulai 15 Juni atau di fase kedua. Selanjutnya kegiatan sosial dan budaya, serta olahraga masuk di fase ke-3. Di Fase ke-4, kegiatan bepergian keluar kota, kegiatan olah raga, dan kegiatan resepsi pernikahan serta kegiatan tahlil sudah bisa dilaksanakan kembali. Terakhir fase-5, yaitu pembukaan penerimaan tamu dari luar daerah, pembukaan wisata tirta seperti kolam renang, dan seluruh kegiatan perekonomian.
Manager Marketing JTP Grup, Titik S Ariyanto menyambut baik dibukanya kembali aktivitas pariwisata di Kota Batu. Menurutnya, bagi obyek wisata yang sudah siap, dipersilakan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Batu. "Ya tidak apa-apa, bagi mereka yang siap, monggo saja mulai menghidupkan kembali tempat wisatanya," ujarnya.
Untuk JTP grup sendiri, kata Titik, masih belum memastikan apakah akan beroperasi kembali tanggal 8 Juni 2020 atau tidak. Pihaknya saat ini masih akan mempertimbangkan untuk beroperasi, karena masih melakukan beberapa persiapan.
Baca Juga: KPU Kota Batu Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024 dengan Pengawalan Ketat
"Sebelum beroperasi, kan mestinya ada pengecekan oleh Gugus Tugas ke tempat kami. Kebetulan sampai saat ini masih belum dilakukan pengecekan. Selain itu, sesuai prosedur, kami harus berkirim surat dulu ke Pemkot Batu sebelum beroperasi," terangnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Batu, H. Achmad Marzuki mengatakan, untuk menuju fase new normal, pihaknya tetap akan patuh pada aturan protokol kesehatan. Pihaknya meminta kepada takmir masjid dan musala agar tetap menjaga kebersihan, kesehatan, pengepelan lantai dengan cairan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun.
"Kami juga mengimbau agar para jamaah tetap memakai masker dan membawa sajadah sendiri-sendiri. Selain itu, menjaga jarak dan untuk sementara tidak berjabat tangan usai salat. Bagi yang kurang sehat hendaknya lebih baik beribadah di rumah saja," harapnya. (asa/rev)
Baca Juga: Praktik Dugaan Money Politic Mulai Santer di Kota Batu, Bawaslu Beri Peringatan Tegas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News