KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Inspeksi Mendadak (Sidak) jajaran Forkopimda Kota Batu ke sejumlah pusat perbelanjaan menemukan adanya pelanggaran penerapan physical distancing. Salah satunya di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Batu, Lippo Plaza di Jalan Diponegoro. Petugas melihat penempatan kursi di tempat makan belum menerapkan prinsip physical distancing.
“Berdasarkan pengecekan di Pasar dan di Lippo Plaza Batu, ada beberapa yang harus diingatkan. Tadi masih ada beberapa tempat makan di Lippo Plaza yang tidak menempatkan kursi-kursinya sesuai prinsip physical distancing,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama, Rabu (10/6).
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Petugas juga masih menemukan adanya tempat pijat refleksi dan permainan anak-anak yang buka. Padahal, sesuai fase masa transisi sebagaimana SK Wali Kota Batu, untuk pijat dan permainan anak-anak masuk fase kelima atau terakhir, sekitar Juli-Agustus 2020.
"Terkait masih adanya pelanggaran itu, kami sudah memperingatkan pihak pengelola. Selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan kembali sambil berpatroli dari tim yang memang sudah kita bentuk," tuturnya.
Untuk tahap pertama, Polres Batu akan menurunkan kurang lebih 100 personel. UUntuk fase kedua, rencananya jumlah personel akan ditingkatkan menjadi 200 personel. Nantinya, Polri akan dibantu dari TNI dan Satpol PP. Namun, petugas tetap akan mengedepankan tindakan-tindakan yang sifatnya humanis, persuasif, dan edukatif.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
“Kita bersama TNI dan Pemda berusaha terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya yang sifatnya edukasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu Nomor 56 Tahun 2020,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku apabila ada yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha.
"Saya berharap masyarakat bisa kooperatif. Sehingga masa transisi menuju new normal bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Hal senada disampaikan Wawali Kota Batu Punjul Santoso. Pihaknya menegaskan memberikan atensi serius terhadap pelanggaran protokol kesehatan di masa transisi ini. Menurutnya, semuanya sudah diatur dalam Perwali.
“Perwalinya sudah ada. Keputusan mengenai fase-fase juga sudah ada. Kalau ada yang melanggar, ya sifatnya diberi teguran lisan terlebih dulu. Selanjutnya teguran secara tertulis. Dan kalau masih tetap, bisa ke tahapan pencabutan izin usahanya,” tuturnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News